Pelaku Begal Payudara Disejumlah TKP di Kabupaten Jayapura, Terancam 9 Tahun Bui

Minggu, 30 Januari 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAYAPURA- Pelaku begal payudara, R (29) yang beraksi di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, terancam sembilan (9) tahun penjara.

Pekerja swasta warga BTN Ceria Jalur 7 Sentani, Distrik Sentani yaitu nekat beraksi sebanyak 8 kali di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Jayapura.

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, S.E, saat menggelar press conference terkait kasus asusila atau pelecehan seksual, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIT.

Kapolres Jayapura mengatakan, tersangka diancam pasal pencabulan Pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Pelaku telah resmi kami tahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami jerat pelaku dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila (pencabulan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Jayapura kepada wartawan saat menggelar press release terkait kasus asusila atau pelecehan seksual.

 

AKBP Fredrickus Maclarimboen menerangkan, 8 kali di beberapa TKP distrik di Kabupaten Jayapura. TKP terbanyak yang dilakukan pelaku R saat melakukan aksinya, menurut Kapolres, berada di jalan turunan Gunung Merah sebanyak 3 kali.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda – beda, diantaranya pertigaan mata jalan Genyem 1 kali, turunan Gunung Merah 3 kali, depan jalan Kemiri-Sentani Auri 2 kali, kemudian di jalan baru Tabita 1 kali dan di jalan Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura sebanyak 1 kali,” sebut AKBP Fredrickus Maclarimboen.

Baca Juga :  Kapolres Tikep Ancam Anggotanya, Tidak Ada Toleransi Jika Terlibat Narkoba

Kapolres Fredrickus menuturkan, bahwa pelaku mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata – mata untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dikarenakan, pelaku R suka menonton film porno. “Nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB