Jalankan Prinsip Dasar Pemasyarakatan, Lapas Baa Keluarkan PB Tiga Narapidana

Senin, 14 Februari 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONEDIA.CO.ID, ROTE NDAO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengeluarkan 3 Narapidana untuk menjalani Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang  Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB), Minggu,(13/02/2022).

Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1212.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, PAS-1025.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021, serta PAS-1220.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 30 September 2021, maka ketiga Narapidana tersebut dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca Juga :  Setelah Bawaslu Fakfak, Kini KPU Fakfak Juga Terseret Dana Korupsi Miliaran

“Ketiga Narapidana baru dikeluarkan pada hari ini karena masih menjalani beberapa syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap KaLapas Kelas III Baa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Narapidana Lapas Kelas III Baa dibebaskan berdasarkan SK Kemenkuham melalui Pembebasan Bersyarat (PB) pada Minggu (13/2/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yanti dan Dance henukh
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru