Diduga Korupsi Anggaran PAUD, Kades Oelunggu Dilaporkan ke Kejaksaan Rote Ndao

Selasa, 22 Februari 2022 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO –  Belum lama ini Kepala Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, John Baidenggan dilaporkan pihak BPD didesanya ke Pihak Kejaksaan Negeri Ba’a, dengan dugaan telah menyalahgunakan kewenangannya mengelolah Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Surat yang diadukan ke pihak kejaksaan tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Oelunggu, Erim E. Ndun dan rekan-rekannya. Surat yang tembusanya di peroleh media ini meyebutkan, kegiatan pembangunan PAUD Imanuel di Desa Oelunggu dengan anggaran di BPD Desa induk tahun 2021 semula sebesar Rp.161.989.500, setelah dilakukan perubahan anggaran APBdes sebesar Rp.11.645.900, sehingga menjadi Rp.173.635.400.

Namun berdasarkan hasil monitoring kegiatan pembangunan PAUD sampai dengan tahun 2022 progres fisiknya belum 100 persen selesai.

BPD juga menemukan dengan adanya indikasi dugaan penggunaan material, dalam hal ini KAP dan LATA (kuda-kuda) digantikan dengan mopuk (batang pohon lontar), sehingga tidak sesuai spesifikasi yang ada di RAB dan Gambar.

Menurut aduan BPD, pengelola PAUD Imanuel Pendeta Mery Sirah, bahwa perangkat telah meminta swadaya bahan material berupa:

1) Batu karang Empat Ret.

2) Biaya angkut batu karang. Rp. 1.650.009. Selain itu, ada permintaan swadaya ditolak dalam sidang antara Jemaat dengan Ketua Majelis Gereja kerena dianggap sangat memberatkan, sehingga permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hal ini mengindikasikan telah terjadi dugaan pungutan liar dan sekaligus penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh Kades dan para Perangkat Desa Oelunggu.

Baca Juga :  Pastikan Lapas Baa Bebas Halinar, Tim Gabungan Satops Patnal Gelar Pengeledahan Bersama

3) Setelah BPD melakukan monitoring maka ada pengakuan (setelah di wawancara disampaikan oleh lima orang penerima manfaat rumah layak huni yang menerangkan, bahwa jumlah material bangunan yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya yang telah dianggarkan dalam APBDesa Tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB