DETIKINDONESIA.CO.ID, LHOKSEUMAWE- Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas baru-baru ini yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan kini Yaqut akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.
Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan tentang suara Adzan yang mengganggu jika berbunyi dalam waktu bersamaan.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan wartawan soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara melalui Ketua Umum nya Muhammad fadli juga ikut merespon pernyataan Menteri Agama tersebut.
Dalam keterangan tertulis nya, Jum’at (25/2/2022) Muhammad fadli menyampaikan bahwasanya ” Kami menilai pernyataan Menag tidak mencerminkan sosok yang bijaksana dan berbudi luhur, malahan pernyataannya sangat kontroversial dan menyakiti hati umat islam ”
” HMI sangat mengecam dan mengutuk keras ketika Menag mengumpamakan Suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong, Suara Adzan itu panggilan Ke Agungan dalam islam, lafadz nya sangat mulia dan suci, dibandingkan perbedaan nya dengan suara anjing yang menggonggong, itu binatang, apalagi kalau dalam islam anjing itu haram, makanya wajar umat islam secara umum sakit hati mendengar ucapan dari sosok Menag yang seharusnya menaburkan benih perdamaian di antara umat beragama, bukan malah sebaliknya “.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya