LaNyalla: Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1, 2 dan 3, Adalah Blue Print Welfare State

Minggu, 20 Maret 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA -Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3 adalah konsepsi asli pemikiran para pendiri bangsa untuk mewujudkan Indonesia sebagai welfare state atau negara kesejahteraan.

Welfare state sendiri berarti negara dengan konsep pemerintahan yang mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.

Penegasan tersebut disampaikan LaNyalla secara virtual dalam Dialog Publik Nasional Dies Natalis Juris Polis Institute (JPI) ke-1 di Jakarta, Minggu (20/3/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itulah pemikiran luhur para pendiri bangsa ini, sehingga Pasal 33 di dalam UUD 145 Naskah Asli disebut dalam Bab Kesejahteraan Sosial. Karena muara dari perekonomian yang harus disusun oleh negara ini adalah kesejahteraan sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  Di Kesultanan Sambaliung, LaNyalla Minta Bupati Berau Perjuangkan Tenaga Kerja Lokal di Pertambangan

Pasal tersebut dengan jelas mengatur bagaimana kekayaan alam negara ini, yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur hingga dikelola oleh negara.

Oleh karena itu, LaNyalla mengaku sering mengkritik konsep perizinan pertambangan dan konsep perizinan konsesi lahan yang diberikan negara kepada swasta dengan sangat murah dan tidak sepadan dengan sumber daya alam yang dikuras habis.

“Perusahaan tambang swasta hanya bermodal selembar Surat Izin Usaha Produksi, yang mungkin dikeluarkan dengan biaya yang sangat murah, sudah bisa menguasai puluhan hektar wilayah yang mengandung ratusan juta kubik ton mineral yang ada di dalam tanah. Lalu perusahaan tersebut listing di bursa saham, dan menawarkan kepada dunia, bahwa mereka memiliki ratusan juta kubik mineral berharga,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Usul Work From Home Gantikan Wacana Cuti Ayah di RUU KIA

Dari proses itu, perusahaan mendapat dana di depan dari para pembeli saham mereka di lantai bursa. Sementara negara hanya mendapat royalti dan bea ekspor yang masuk ke kas negara yang diberi nama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Kamis, 21 November 2024 - 12:52 WIB

Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Kamis, 21 November 2024 - 04:07 WIB

Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 

Rabu, 20 November 2024 - 13:43 WIB

Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Selasa, 19 November 2024 - 21:53 WIB

Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB