Terkait Aktivitas Penambangan di Ratatotok, BLJ Mengaku Belum Lakukan Eksplorasi

Jumat, 8 April 2022 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) merupakan badan hukum Perseroan yang diterbitkan oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU 003379.AH.01.02. Tahun 2020. Berdiri sejak 2012, kemudian pada 2020 berubah menjadi PMA dalam bidang pertambangan.

BLJ berkembang pesat hingga menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan Asset Sumber Daya Alam bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Minahasa, Sulawesi Tenggara.

BLJ juga menjadi salah satu dari 13 perusahaan yang mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Keputusan Bupati pada 1 Augustus 2013, BLJ memperoleh 41.38 ha lahan untuk melakukan pekerjaan keruk emas di Ratatotok, Kabupaten Munahasa Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena dianggap tertib administrasi Perseroan, sejak 23 Desember 2016 ditingkatkan guna mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Eksplorasi (IPPKH), termaksuk kategori hutan.

Baca Juga :  Bahlil Respon Tudingan Tarik Fee Miliaran Untuk Pemulihan Izin Tambang

Dihadapan media Kuasa Direksi dan Representatif Perseroan di Indonesia, Noerhalim mengatakan jika pihak BLJ belum melakukan kegiatan Pertambangan di wilayah Ratatotok.

“Kami tetap mengikuti prosedur perijinan yang berlaku. Saat ini semua dalam proses. Jadi kami tegaskan, bahwa kami belum melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah Ratatotok,” kata Noerhalim di Menko Polhukam, Rabu (6/4/2022).

Guna menghindari Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang kerap dilakukan oleh kelompok tertentu untuk merauk keuntungan pribadi, maka media selaku kontol sosial di tengah masyarakat akan terus mengawal dan melakukan investigasi jurnalistik. Terkait dugaan adanya penambangan di Ratatotok yang bukan dilakukan oleh BLJ, melainkan oknum yang memiliki kepentingan.

Baca Juga :  Ketua PHDI NTB : Kasus Saya Sebagai Lawyer, Bukan Masalah Keumatan

Berikut daftar Perusahan yang kantongi ijin keruk emas di 4 kabupaten, Sulawesi Utara;

*Minahasa Selatan*

1. PT Sumber Energi Jaya – Lokasi : Karimbow, Tokin, Picuan, Motoling Timur – 822 Ha.

2. PT Kencana Mulia Jaya -Lokasi: Motoling Barat – 2,000 Ha.

*Minahasa Tenggara*

3. PT Ratok Mining – Lokasi : Ratatotok – 81.26 Ha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Berita Terbaru

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB