Di Rakerda HIPMI Jatim, Ketua DPD RI: Perekonomian Bangsa Wajib Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kerja Daerah XVI BPD HIPMI Jawa Timur

Rapat Kerja Daerah XVI BPD HIPMI Jawa Timur

DETIKINDONESIA.CO.ID, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan bahwa orientasi perekonomian sebuah bangsa wajib untuk menyejahterakan rakyat.

LaNyalla yang sedang berada di Arab Saudi, menyampaikan hal itu secara virtual pada Rapat Kerja Daerah XVI BPD HIPMI Jawa Timur dengan tema ‘Gerak Cepat Pemulihan Ekonomi’, Sabtu (14/5/2022).

Kegiatan itu dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum BPP HIPMI, Ketua Umum KADIN Jawa Timur, Ketua BPD HIPMI Jawa Timur dan Jajaran Pengurus serta Para Senior HIPMI Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan LaNyalla, pengusaha sebagai pelaku ekonomi memiliki peran penting untuk mengimplementasikan tema Rakerda, yakni Gerak Cepat Pemulihan Ekonomi.

Baca Juga :  Nobar Film Kadet 1947, LaNyalla Ingatkan Pentingnya Nasionalisme Bagi Generasi Muda

Kendati begitu, Senator asal Jawa Timur itu menilai pengusaha merupakan salah satu pilar saja dalam pemulihan perekonomian nasional.

“Kuncinya adalah kebijakan ekonomi pemerintah. Oleh karena itu, perspektif kebijakan perekonomian nasional menjadi faktor dominan,” tegas LaNyalla

Menurut LaNyalla, konsepsi perekonomian nasional memberikan andil besar percepatan pemulihan ekonomi, sekaligus menentukan kekuatan perekonomian nasional.

Namun, LaNyalla menilai Indonesia memiliki banyak kelemahan fundamental dalam menghadapi musibah dan bencana yang bersifat masif dan global.

Di antaranya adalah ketahanan sektor ekonomi, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor manajemen pemerintahan kita.

“Padahal, bencana lain masih mengancam di depan mata, yaitu ancaman dampak perubahan iklim,” ucapnya.

Dengan alasan itu, Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) ini, hingga hari ini belum mampu mewujudkan cita-citanya yang berujung kepada Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Di Sarasehan PP SI, Lanyalla: Sebelum Amandemen, Konsep Public Goods UUD Sesuai dengan Konsep Islam

Oleh karenanya, LaNyalla mengajak kepada semua pihak terkait untuk membaca ulang dengan cermat, ketika para pendiri bangsa ini menyusun teks redaksi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal tersebut, pada UUD 1945 Naskah Asli, dimasukkan dalam Bab Kesejahteraan Sosial,” ajak LaNyalla.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Panji
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Menteri Maman Abdurrahman : Saya Siap Memimpin IKA Trisakti
Pasca Lebaran IKA TRISAKTI Gelar Pemilihan Ketua Umum
Komunikasi dan Transparansi, Kunci Sukses Efisiensi Anggaran Negara
TREN Mobile GT-2 Resmi Diluncurkan, Solusi Internet Cepat dan Stabil Hadir di Indonesia
Pengusaha Muda Muliansyah Berikan Peluang Usaha Kepada Wartawan Se-Jakarta
Pengusaha Asal SulSel Kalahkan Chairul Tanjung, Masuk Nominasi 10 Orang Terkaya di Indonesia
Kadin Indonesia Gelar Rapat Pengurus Harian, Ini yang Dibahas

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru