Diduga Melawan Hukum, Dirut J-Trust Investment Terancam Pidana

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Priscilla Georgia bersama Kuasa Hukumnya, Ricky Wijaya, S.H mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) guna membuat laporan/pengaduan atas dugaan melawan hukum tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT J-Trust Investment Indonesia, YK dengan melanggar Pasal 372 KUHP;

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.

Berdasarkan hasil konseling dengan pihak kepolisian, Ricky Wijaya mengatakan bahwa tim dari kepolisian akan mendalami laporan tersebut dengan dugaan penggelapan atas sertifikat yang telah di Cassie kan tanpa ijin tertulis dari debitur.

“Jadi dugaan Pasal 372 KUHP. Di dalam kita sudah konseling dengan Reskrimum bahwa ini memang sudah ada unsur pidananya, yaitu menguasai apa yang bukan hak-nya dan melawan secara hukum atas kerugian yang diderita. Setelah dari laporan ini akan lanjut gelar perkara di Reskrimsus yang akan di agendakan, kalau tidak besok atau lusa,” ujarnya.

Pelaporan tindak pidana tersebut berjalan bareng dengan persidangan perdata di PN Cibinong. Ricky menambahkan bahwa pihaknya serius dalam menangani persoalan kliennya dengan mengantongi Surat Tanda Peneriman Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/ 3219 / VI /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Jadi dalam hal ini kita ga main-main, kita serius dalam menangani persoalan ini. Bukan hanya perdata yang kita jalankan, tapi kita juga akan jalankan pidana,” akunya.

Baca Juga :  Waka Polres Langkat Resmi Buka Open Tournamen Sinergitas TNI - POLRI dan Unsur Forkopimda Langkat

Ricky berharap agar pihak J-Trust tidak main-main dengan hak debitur, dirinya juga mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut.

“Camkan itu, kita serius, kembalikan sertifikat itu kepada pemiliknya,” tegas Ricky.

Kuasa Hukum Pricillia Georgia itu juga meminta agar YK memiliki iktikad baik dalam menilai permasalahan ini.

“Sekarang ada dua jalur yang kita mainkan, perdata atau pidana. Kita minta ada iktikad baik, bahwa kita minta hak kita kembali. Dua jalur kita mainkan, perdata dan pidana, untuk perdata akan kita jalankan sidang mediasi kedua tanggal 12 Juni 2023, dan hari ini kita sudah mulai dengan pidana Pasal 372 KUHP,” pesannya di pintu keluar Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Beralih Tangan, DPRD Fakfak Bentuk Pansus Untuk Usut Kasus Hotel Grand Papua

Turut hadir dalam pelaporan tersebut, Pemilik asli aset rumah/bangunan Agustina Th. Raweyai, Pricillia Georgia,  dan Roger Raweyai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Polda Papua Barat Raih Penghargaan IKPA dari Polri
Jabatan Komandan PMPP TNI Resmi Diserahterimakan

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru