Diduga Melawan Hukum, Dirut J-Trust Investment Terancam Pidana

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Priscilla Georgia bersama Kuasa Hukumnya, Ricky Wijaya, S.H mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) guna membuat laporan/pengaduan atas dugaan melawan hukum tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT J-Trust Investment Indonesia, YK dengan melanggar Pasal 372 KUHP;

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.

Berdasarkan hasil konseling dengan pihak kepolisian, Ricky Wijaya mengatakan bahwa tim dari kepolisian akan mendalami laporan tersebut dengan dugaan penggelapan atas sertifikat yang telah di Cassie kan tanpa ijin tertulis dari debitur.

“Jadi dugaan Pasal 372 KUHP. Di dalam kita sudah konseling dengan Reskrimum bahwa ini memang sudah ada unsur pidananya, yaitu menguasai apa yang bukan hak-nya dan melawan secara hukum atas kerugian yang diderita. Setelah dari laporan ini akan lanjut gelar perkara di Reskrimsus yang akan di agendakan, kalau tidak besok atau lusa,” ujarnya.

Pelaporan tindak pidana tersebut berjalan bareng dengan persidangan perdata di PN Cibinong. Ricky menambahkan bahwa pihaknya serius dalam menangani persoalan kliennya dengan mengantongi Surat Tanda Peneriman Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/ 3219 / VI /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Jadi dalam hal ini kita ga main-main, kita serius dalam menangani persoalan ini. Bukan hanya perdata yang kita jalankan, tapi kita juga akan jalankan pidana,” akunya.

Baca Juga :  SP3 Dinilai Janggal, Kartika Oman: Saya Pasti Lanjut Prapid dan Laporkan Propam

Ricky berharap agar pihak J-Trust tidak main-main dengan hak debitur, dirinya juga mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut.

“Camkan itu, kita serius, kembalikan sertifikat itu kepada pemiliknya,” tegas Ricky.

Kuasa Hukum Pricillia Georgia itu juga meminta agar YK memiliki iktikad baik dalam menilai permasalahan ini.

“Sekarang ada dua jalur yang kita mainkan, perdata atau pidana. Kita minta ada iktikad baik, bahwa kita minta hak kita kembali. Dua jalur kita mainkan, perdata dan pidana, untuk perdata akan kita jalankan sidang mediasi kedua tanggal 12 Juni 2023, dan hari ini kita sudah mulai dengan pidana Pasal 372 KUHP,” pesannya di pintu keluar Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan, PMJ Gelar Sembako Murah Ramadhan

Turut hadir dalam pelaporan tersebut, Pemilik asli aset rumah/bangunan Agustina Th. Raweyai, Pricillia Georgia,  dan Roger Raweyai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru