DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Priscilla Georgia bersama Kuasa Hukumnya, Ricky Wijaya, S.H mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) guna membuat laporan/pengaduan atas dugaan melawan hukum tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT J-Trust Investment Indonesia, YK dengan melanggar Pasal 372 KUHP;
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.
Berdasarkan hasil konseling dengan pihak kepolisian, Ricky Wijaya mengatakan bahwa tim dari kepolisian akan mendalami laporan tersebut dengan dugaan penggelapan atas sertifikat yang telah di Cassie kan tanpa ijin tertulis dari debitur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dugaan Pasal 372 KUHP. Di dalam kita sudah konseling dengan Reskrimum bahwa ini memang sudah ada unsur pidananya, yaitu menguasai apa yang bukan hak-nya dan melawan secara hukum atas kerugian yang diderita. Setelah dari laporan ini akan lanjut gelar perkara di Reskrimsus yang akan di agendakan, kalau tidak besok atau lusa,” ujarnya.
Pelaporan tindak pidana tersebut berjalan bareng dengan persidangan perdata di PN Cibinong. Ricky menambahkan bahwa pihaknya serius dalam menangani persoalan kliennya dengan mengantongi Surat Tanda Peneriman Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/ 3219 / VI /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Jadi dalam hal ini kita ga main-main, kita serius dalam menangani persoalan ini. Bukan hanya perdata yang kita jalankan, tapi kita juga akan jalankan pidana,” akunya.
Ricky berharap agar pihak J-Trust tidak main-main dengan hak debitur, dirinya juga mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut.
“Camkan itu, kita serius, kembalikan sertifikat itu kepada pemiliknya,” tegas Ricky.
Kuasa Hukum Pricillia Georgia itu juga meminta agar YK memiliki iktikad baik dalam menilai permasalahan ini.
“Sekarang ada dua jalur yang kita mainkan, perdata atau pidana. Kita minta ada iktikad baik, bahwa kita minta hak kita kembali. Dua jalur kita mainkan, perdata dan pidana, untuk perdata akan kita jalankan sidang mediasi kedua tanggal 12 Juni 2023, dan hari ini kita sudah mulai dengan pidana Pasal 372 KUHP,” pesannya di pintu keluar Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Turut hadir dalam pelaporan tersebut, Pemilik asli aset rumah/bangunan Agustina Th. Raweyai, Pricillia Georgia, dan Roger Raweyai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |