Abaikan SP Seorang Oknum Polisi Berpangkat Briptu Diadukan LBH Marimoi Ke Propam Polda Malut

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sambungnya selaku tim hukum pihaknya tidak main-main dengan kasus yang ditangani saat ini, hal ini dikarenakan menyangkut masa depan anak dan juga pernyataan yang telah disepakati bersama oleh kedua bela pihak,” terang Yulia.

Yulia berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus oleh Polda Malut, terutama Kapolda Malut agar lebih memperhatikan kasus-kasus seperti demi kemanusiaan dan rasa keadilan terhadap klien kami.

Untuk diketahui terlapor Briptu JM ini dilaporkan ke Propam Polda Malut, dikarenakan telah mengabaikan Surat Pernyataan, dimana isi dari surat pernyataan tersebut terdapat 3 poin pernyataan yang telah disepakati bersama yakni;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pihak II dalam hal ini JM harus memberikan nafkah terhadap anak dengan biaya perbulan Rp. 2.000.000, sampai dengan anak berusi 20 tahun.
2. Pihak II dalam hal ini JM harus menikahi MJS secara agama untuk mendapatkan status anak yang bernama (MR).
3. Apabila dikemudian hari pihak II dalam hal ini JM melanggar isi surat pernyataan ini maka siap menjalani proses hukum/pidana.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan Tiga Warga di Kepsul, Ini Motifnya

Dari isi pernyataan tersebut diatas maka JM dilaporkan tim hukum MJS ke Propam Polda Malut, dikarenakan sudah kurang lebih 5 bulan JM tidak lagi memberikan nafkah anak sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam SP tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40 WIB

Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:34 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:51 WIB

10 Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan ke 650 Ribu Penerima

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB

Istana: Ketua DPD RI Sangat Memalukan

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:11 WIB

Ketua DPD RI Usul Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:03 WIB

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029

Berita Terbaru