Sambungnya selaku tim hukum pihaknya tidak main-main dengan kasus yang ditangani saat ini, hal ini dikarenakan menyangkut masa depan anak dan juga pernyataan yang telah disepakati bersama oleh kedua bela pihak,” terang Yulia.
Yulia berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus oleh Polda Malut, terutama Kapolda Malut agar lebih memperhatikan kasus-kasus seperti demi kemanusiaan dan rasa keadilan terhadap klien kami.
Untuk diketahui terlapor Briptu JM ini dilaporkan ke Propam Polda Malut, dikarenakan telah mengabaikan Surat Pernyataan, dimana isi dari surat pernyataan tersebut terdapat 3 poin pernyataan yang telah disepakati bersama yakni;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pihak II dalam hal ini JM harus memberikan nafkah terhadap anak dengan biaya perbulan Rp. 2.000.000, sampai dengan anak berusi 20 tahun.
2. Pihak II dalam hal ini JM harus menikahi MJS secara agama untuk mendapatkan status anak yang bernama (MR).
3. Apabila dikemudian hari pihak II dalam hal ini JM melanggar isi surat pernyataan ini maka siap menjalani proses hukum/pidana.
Dari isi pernyataan tersebut diatas maka JM dilaporkan tim hukum MJS ke Propam Polda Malut, dikarenakan sudah kurang lebih 5 bulan JM tidak lagi memberikan nafkah anak sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam SP tersebut.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2