Dugaan pelanggaran itu, kata dia, mulai dari tindakan politik uang (money politik) jelang hari pencoblosan, video petugas KPPS membacakan nomor 04, manipulasi surat suara, hingga keterlibatan sejumlah penjabat negara dalam memenangkan Sherly-Sarbin.
“Kemudian kejadian terkait Sherly Tjoanda bersama Choel Malarangeng dan rombongannya setelah mencoblos di Ternate mereka menggunakan pesawat jet pribadi melarikan diri ke Jakarta,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Pemenang HAS turut menyoroti pelaksanaan perhitungan cepat (quick count) yang digelar Paslon 04 yang dinilai mengada-ada.
“Mereka buat hasil quick count seolah-seolah bahwa Paslon 04 sudah menang. Padahal ini mengada-ada. Ini adalah pembohongan publik. Karena itu masyarakat jangan percaya,” cetusnya.
“Bagi kami Ini adalah tindakan pelanggaran serius yang perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sampaikan bahwa Pilkada Maluku Utara kali ini adalah Pilkada yang cacat hukum. Melanggar nilai demokrasi di republik ini,” katanya mengakhiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2