Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Miftah Baay, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan uji kompetensi terhadap Samsuddin Abdul Kadir. Hal ini dikarenakan masa jabatan Samsuddin sebagai Sekda telah mencapai lima tahun pada 7 Februari 2025.
“Jadi Sekda itu kemarin di ujungnya kita sudah sampaikan ke Kemendagri, mengenai masa jabatan sampai lima tahun,” ujar Miftah.
Namun, Miftah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kemendagri belum memberikan izin untuk melanjutkan proses evaluasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa Kemendagri belum memberikan persetujuan untuk melaksanakan uji kompetensi karena masih menunggu pelantikan kepala daerah definitif.
“Jadi masa lima tahun itu harus uji kompetensi. Kemarin kita sudah sampaikan permohonan itu, tapi Kemendagri bilang belum bisa jalan,” tambahnya.
Miftah juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap Sekda tidak dapat dilakukan sembarangan, karena jabatan Sekda berbeda dengan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya tetap.
“Cuma Sekda itu setiap lima tahunan dia harus dievaluasi dan diuji kompetensi. Kalau misalnya kepala daerah menganggap dia masih bagus, lanjut, tarada masalah, kira-kira seperti itu,” jelas Miftah.
Miftah mengingatkan bahwa evaluasi Sekda sepenuhnya tergantung pada hasil uji kompetensi dan keputusan kepala daerah terpilih.
“Kalau mau istirahat, semua tergantung uji kompetensi dan kepala daerah to,” pungkasnya. (Rais Dero)
Sumber : Monitor Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : MONITOR INDONESIA |
Halaman : 1 2