DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO – Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengantarkan salah satu pejabat struktural, Kasubsi Admisi dan Orientasi memasuki Masa Purna Bakti dan melepas satu pegawai yang dimutasikan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Sabtu (22/01/22).
Acara Pelepasan Pegawai Lapas Kelas III Baa Yang Memasuki Masa Purna Bakti atas nama Lazarus Sonbay oleh Kepala Lapas Kelas III Baa diikuti Pejabat Struktural, Staf serta Perwakilan Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan dan PIPAS Lapas Kelas III Baa dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor SEK.2-104.KP.02.11 Tahun 2021 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tanggal 23 Desember 2021 dan dilanjutkan Penyerahan SK oleh Ka. Lapas Kelas III Baa.
Lazarus Sonbay di dampingi ibu pada kesempatan tersebut pertama berterima kasih dan meminta maaf kepada seluruh pegawai atas kebersamaan selama bertugas di Lapas Kelas III Baa. “Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Lapas Kelas III Baa atas arahan dan bimbingan kepada sata selama saya menjalankan tugas di Lapas Kelas III Baa. Akhir kata Saya dan keluarga meminta maaf jika selama melaksanakan tugas di Lapas Baa terdapat hal-hal yang kurang berkenan yang saya lakukan terhadap rekan-rekan pegawai secara langsung maupun tidak langsung juga saya berterima kasih atas kebersamaan dan yang saya dapatkan selama bertugas di Lapas Baa. ” ucap Lazarus Sonbay.
Penulis | : Yanti |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya