”Kami kasih waktu 3 hari mulai dari ini kita layangkan somasi apabila tidak ada jawaban dari muhamad sunan arif ini kami akan gugat secara perdata dan ingat kami membela hak orang kecil liat ibu yang sudah berumur 77 tahun ini hanya di berikan kompesasi 1,5 miliar sementara NJOP disitu 90 juta permeter, luas tanah kurang lebih 273 meter, itupun mereka memakai preman untuk mengintimidasi agar si ibu keluar dari rumah tersebut tidak logis, kami tidak dibayar seperserpun kami banya ingin membela ibu tua yg sudah berumur 77 tahun di zolimi seperti ini,” Kata Niko menambahkan.
Niko berharap kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian pada saatnya nanti ini naik kepengadilan biarkan hakim memutuskan seadil-adilnya.
“Menurut pendapat kami bahwa pak presiden Jokowi sedang giat-giatnya membasmi mafia tanah di negeri ini,” kata Niko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Niko meminta kepada bapak Kapolri untuk memperhatikan hak ibu Sonya sebagai warga negara yang harus dìlindung dari mafia hukum dan mafia tanah.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Muhamad Sunan Arif, Rakhmat Jaya SH MH mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke polisi, Biarkan polisi menangani kasus ini.Lebih lanjut, kata Jaya BPN sudah menyatakan sertifikat yang kliennya miliki sah secara undang-undang, di beberapa media tersebut.
“Yang perlu diluruskan bahwa tanah ini adalah tanah milik Sunan sudah beraih dari tangan ke tangan, kenapa musti sekarang di persoalkan ini kan property orang haknya melekat sama Sunan. Mengenai surat izin putusan, putusan dari mana itu sementara kalo dia tidak mampu membuktikan putusan tersebut berartikan memberikan keterangan palsu,” Kata Jaya saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait dengan surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Sonya, Jaya menegaskan tidak ada kewajiban hukum kliennya menjawab surat tersebut.
“Tidak ada kewajiban hukumnya pak Sunan untuk menjawab itu surat, karena tidak ada urgensinya,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2