Ada Apa Ni?, Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dimanfaatkan

Senin, 24 Juni 2024 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Pemukiman Provinsi Papua Barat memilih untuk memutuskan kontrak kerja tersebut karena penyedia gagal memperbaiki kinerjanya padahal beberapa kali telah diberikan kesempatan kerja alias adendum. Tetapi penyedia gagal memperbaiki kinerja mereka serta penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan.” Terang sumber terpercaya.

Berdasarkan PMK Nomor 109 Tahun 2023 pasal 15 ayat 2.c menegaskan bahwa tidak terselesaikan (Pekerjaan Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak-red). namun terdapat kemajuan pekerjaan, PPK dan penyedia membuat BAPP dan surat pernyataan wanprestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyedia ketika itu laporkan progress : Realisasi 98,45%, rencana 100%, Deviasi 1,55%.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Pimpin Teluk Bintuni

Berbeda dengan yang ditemukan BPPW ketika sidak dilapangan, Realisasi 94,34% terdiri dari Pekerjaan Pendahulu 95,97%, pekerjaan pondasi 100%, pekerjaan struktur 100%, pekerjaan Arsitektur 97,28%, pekerjaan lansekap 100%, dan pekerjaan MEP 75,22%, selanjutnya untuk Rencana 100%, dan Deviasi memperoleh angka 5,66%, perhitungan progress pekerjaan pada akhir kontrak didasarkan LKPPNo 12 Tahun 2021 bahwa PPK akan membayar pekerjaan yang telah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak lanjut pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak tersebut adalah Juni 2024 ini pemeriksaan bersama BPKP yang mana hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar penentuan batas progress akhir yang dicapai penyedia jasa konstruksi setelah putus kontrak, kemudian hasil pekerjaan berupa progress pekerjaan serta sisa progress pekerjaan yang belum diselesaikan akan dijadikan sebagai data kuantitas untuk melanjutkan pekerjaan. Juli – Agustus 2024 besok. akan menunjuk penyedia jasa untuk pembahsan dokumen bersama subdit perencanaan Teknik, direktorat prasarana strategi (RAB).

Baca Juga :  Ngeri, Kades di Sorong Korupsi Dana Desa 1 Milyar Lebih

Kemudian sisa pekerjaan dari hasil pemeriksaan BPKP (Pekerjaan MEP) dan rencana optimalisasi pembangunan pasar thumburuni fakfak (Landscape) diajukan ke Direktorat untuk dikerjakan oleh pemenang kedua tender (jika bersedia) atau melalui tender cepat. Nanti September – November 2024 pelaksanaan sisa pekerjaan MEP yang belum diselesaikan dan pekerjaan landscape mulai dikerjakan dan diselesaikan dalam waktu yang disepakati. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Retob
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran Belum Berdampak pada Program JKN di BPJS Kesehatan Manokwari
1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak
Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat
Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar
Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030
Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025
Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!
Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:57 WIB

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:39 WIB

Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:32 WIB

Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:18 WIB

Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:55 WIB

Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Diambil Sumpahnya Secara Konghucu oleh Prabowo

Berita Terbaru