Adha Buamona Desak Polisi Periksa Ulang Kasus Pembongkaran Rumah di Desa Mangon

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Penyidik Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), didesak segera melakukan pemeriksaan ulang tentang dugaan kasus pembongkaran rumah di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Desakan ini diutarakan langsung kuasa hukum korban Adha Buamona, Rabu (11/10/2023). Dimana, penyidik Polres Kepsul telah menetapkan status dugaan pembongkaran rumah sebagai kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Adha menilai dugaan kasus pembongkaran rumah menjadi kasus Tipiring. Menurutnya, sangat merugikan korban. “Fakta persidangan pada 4 oktober 2023 di Pengadilan Negeri Sanana menolak kasus ini di proses secara tindak pidana ringan,”pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adha menegaskan, fakta persidangan yang dilaksanakan, pada Rabu (4/10/2023) lalu, di pengadilan Negeri Sanana, dan pihaknya meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan ulang dan menggunakan tindak pidana sebagaimana pada umumnya yang di sangkakan dengan pasal sesuai delik hukum.

Baca Juga :  Bank BPD Maluku-Malut KCP Bobong Merayakan Ulang Tahun ke-62

“Penyidik pembantu atau penyidik, sesuai regulasi harus banyak mendalami hukum, bicara hukum itu kecil tetapi jika bicara ilmu hukum sangat besar dan luas,”terangnya.

Tambah Adha, tindakan 5 orang pelaku dalam satu keluarga, yakni 3 orang adik kaka kandung dan 2 orang ipar yang melakukan tindak pidana pembongkaran rumah ini dinilai tidak manusiawi.

Sebab, tindakan 5 orang pelaku ini sehingga korban Risman Tomia dan istrinya Ina Naipon beserta kedua anaknya terpaksa mengungsi di kos-kosan selama beberapa bulan. Bahkan, korban berharap mendapat keadilan seadil-adilnya melalui laporan di Polres Kepsul.

“Saya mengawal serta terus berkoordinasi dengan penyidik berulang-ulang kali, lagi-lagi kata penyidik berdasarkan hasil gelar perkara maka perkara tersebut dialihkan ke tindak pidana ringan, sempat terjadi silang pendapat antara saya dengan penyidik tetapi berpegang dengan hasil gelar perkara,”jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Adha mengaku, kasus pembongkaran rumah ini sempat terjadi silang pendapat antara dirinya dengan penyidik. Namun, penyidik tetap berpegang dengan hasil gelar perkara bahwa kerugian materil di bawah Rp 2,500,000 dasarnya adalah peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan Tipiring.

Diketahui, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, 5 orang tersangka didampingi kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan tersebut. (DI/SAF)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : SAF
Editor : TIM
Sumber : Adha Buamona

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB