Adha Buamona Desak Polisi Periksa Ulang Kasus Pembongkaran Rumah di Desa Mangon

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Penyidik Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), didesak segera melakukan pemeriksaan ulang tentang dugaan kasus pembongkaran rumah di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Desakan ini diutarakan langsung kuasa hukum korban Adha Buamona, Rabu (11/10/2023). Dimana, penyidik Polres Kepsul telah menetapkan status dugaan pembongkaran rumah sebagai kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Adha menilai dugaan kasus pembongkaran rumah menjadi kasus Tipiring. Menurutnya, sangat merugikan korban. “Fakta persidangan pada 4 oktober 2023 di Pengadilan Negeri Sanana menolak kasus ini di proses secara tindak pidana ringan,”pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adha menegaskan, fakta persidangan yang dilaksanakan, pada Rabu (4/10/2023) lalu, di pengadilan Negeri Sanana, dan pihaknya meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan ulang dan menggunakan tindak pidana sebagaimana pada umumnya yang di sangkakan dengan pasal sesuai delik hukum.

Baca Juga :  Bangun Diatas Lahan Milik Paulus, Tiga Bagunan Pemkab Akan Diakuisisi

“Penyidik pembantu atau penyidik, sesuai regulasi harus banyak mendalami hukum, bicara hukum itu kecil tetapi jika bicara ilmu hukum sangat besar dan luas,”terangnya.

Tambah Adha, tindakan 5 orang pelaku dalam satu keluarga, yakni 3 orang adik kaka kandung dan 2 orang ipar yang melakukan tindak pidana pembongkaran rumah ini dinilai tidak manusiawi.

Sebab, tindakan 5 orang pelaku ini sehingga korban Risman Tomia dan istrinya Ina Naipon beserta kedua anaknya terpaksa mengungsi di kos-kosan selama beberapa bulan. Bahkan, korban berharap mendapat keadilan seadil-adilnya melalui laporan di Polres Kepsul.

“Saya mengawal serta terus berkoordinasi dengan penyidik berulang-ulang kali, lagi-lagi kata penyidik berdasarkan hasil gelar perkara maka perkara tersebut dialihkan ke tindak pidana ringan, sempat terjadi silang pendapat antara saya dengan penyidik tetapi berpegang dengan hasil gelar perkara,”jelasnya.

Baca Juga :  Lagi Lagi Oknum Polisi Malut Intimidasi Jurnalis 

Adha mengaku, kasus pembongkaran rumah ini sempat terjadi silang pendapat antara dirinya dengan penyidik. Namun, penyidik tetap berpegang dengan hasil gelar perkara bahwa kerugian materil di bawah Rp 2,500,000 dasarnya adalah peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan Tipiring.

Diketahui, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, 5 orang tersangka didampingi kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan tersebut. (DI/SAF)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : SAF
Editor : TIM
Sumber : Adha Buamona

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru