DETIKINDONESIA.CO.ID, MANOKWARI– Kantor Advokat Metuzalak Awom & Partners mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) membatalkan hasil seleksi DPRP Papua Barat Jalur pengangkatan periode 2024 – 2029.
Metuzalak Awom menerangkan hasil seleksi DPRP Papua Barat terindikasi cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 serta Keputusan Mendagri nomor 100.2.2.2-4302 Tahun 2024 dalam surat yang dikirim resmi Kantor Advokat Metuzalak Awom dan Partners nomor 001/perk/Ad.MA/II/2025
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Papua Barat, Kesbangpol Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kabinda Papua Barat serta Para Pemberi Kuasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut memohon kepada Menteri Dalam Negeri membatalkan Panitia Seleksi untuk mengulangi tahapan seleksi dengan memberi batasan waktu yang jelas.
“Kita sudah kirim surat kepada Mendagri, Gubernur dan jajaran Forkominda perihal pembatalan hasil seleksi DPRP Papua Barat, karena terindikasi cacat hukum,”tegas Advokat Metuzalak Awom dalam rilis kepada media ini, Selasa (25/2/2025).
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : doberainews |
Halaman : 1 2 Selanjutnya