Advokat Metuzalak Awom menambahkan pihaknya kini telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Manado untuk menggugat Pansel terkait seleksi DPRP Papua Barat.
“Sesuai dengan UU, 7 Hari setelah diumumkan hasil seleksi dan berita acara, 3 hari setelah Gubernur menetapkan hasil, minimal sudah ada gugatan. Besok (26/2) kita sudah daftarkan perkara di PT TUN Manado,”ujar Awom.
Selain mengajukan gugatan administrasi negara, Kantor Metuzalak Awom juga tengah menyiapkan bukti – bukti pidana adanya indikasi dugaan money politics dalam melaporkan Pansel di Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukti – bukti dugan transaksi money politics dan suap telah dikumpulkan. Kita akan laporkan di Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,”pungkas Awom. (rls)
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : doberainews |
Halaman : 1 2