AFU-Petrus Minta MK Perintahkan PSU Pilkada PBD di 553 TPS

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Papua Barat Daya 2024 di 553 tempat pemungutan suara (TPS).

Rincian 553 TPS tersebut, antara lain, 154 TPS dari 117 kampung pada 24 distrik di Kabupaten Raja Ampat, 330 TPS dari 40 kelurahan pada 10 distrik di Kota Sorong, dan 69 TPS dari 14 kelurahan di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

“Memerintahkan Termohon (KPU Provinsi Papua Barat Daya) untuk menyelenggarakan PSU pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya di TPS-TPS tersebut,” ucap salah satu kuasa hukum Abdul-Petrus, Kariadi, membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.

Abdul-Petrus merupakan pasangan calon yang memperoleh 79.635 suara pada Pilkada Papua Barat Daya 2024. Perolehan suara Abdul-Petrus berada di peringkat kedua, sementara perolehan suara terbanyak diraih oleh pasangan calon nomor urut 3 Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan 144.598 suara.

Namun, menurut Abdul-Petrus hasil perolehan suara tersebut dicemari oleh masuknya suara-suara dari pemilih yang tidak berhak memilih karena belum memiliki KTP elektronik, tetapi tetap difasilitasi untuk mencoblos. Kejadian itu diduga terjadi di TPS-TPS yang tersebar di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Abdul-Petrus juga menyebut hasil perolehan suara Pilkada Papua Barat Daya tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Sebab, daftar hadir tidak ditandatangani oleh pemilih, pemilih menandatangani lebih dari satu nama, serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga menandatangani daftar hadir pemilih.

Baca Juga :  Upaya Hukum yang Dilakukan Terhadap ARUS Dinilai Tidak Elegan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pemda Kaimana Rencanakan Bangun Instalasi Air Bersih Kampung Coa
PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal
Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025
Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B
Walikota Ali Ibrahim Apresiasi Wakapolresta Tidore Kombes Pol Edy Sugiharto
DPRD Cianjur Dorong Pemkab Fasilitasi Akses Pelajar Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Pemkot Tidore Bersama Tim TPID Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40 WIB

Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:34 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:51 WIB

10 Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan ke 650 Ribu Penerima

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:45 WIB

Pemerintah Ingin Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis 100 Triliun untuk 82,9 Jiwa

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB

Istana: Ketua DPD RI Sangat Memalukan

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:03 WIB

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:45 WIB

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Berita Terbaru

Nasional

Istana: Ketua DPD RI Sangat Memalukan

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:18 WIB