AFU-Petrus Minta MK Perintahkan PSU Pilkada PBD di 553 TPS

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih jauh, pasangan calon nomor urut 1 itu menduga terdapat pelanggaran prinsip pemilihan dalam Pilkada Papua Barat Daya 2024. Pelanggaran yang disoroti Abdul-Petrus, di antaranya pasangan calon nomor urut 3 Elisa-Ahmad diduga melakukan politik uang dengan memberikan imbalan atau janji kepada calon pemilih.

Di hadapan majelis hakim sidang panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pihak Abdul-Petrus juga menayangkan video penyalahgunaan kekuasaan oleh pasangan Elisa-Ahmad memobilisasi pendamping desa, kepala-kepala distrik, hingga ASN.

“Ini dalam acara yang sebenarnya acara resmi, Rapat Koordinasi Pendamping Desa se-Provinsi Papua Barat Daya, tetapi di acara itu diganti spanduk pasangan calon nomor urut 3. Kemudian, di situ ada pidato untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3,” tutur Heru Widodo, kuasa hukum Abdul-Petrus yang lain.

Turut disoroti oleh kubu Abdul-Petrus, yakni putusan kontroversial Majelis Rakyat Papua (MRP). Heru menyebut MRP yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga kultural untuk melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP), justru mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Abdul dan Petrus bukan OAP.

“Keputusan ini menciptakan hambatan besar terhadap hak politik keduanya yang bertentangan dengan tujuan keberadaan MRP, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” ucap Heru.

Atas dasar dalil-dalil tersebut, Abdul-Petrus meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat sepanjang 553 TPS di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Baca Juga :  Yusril: Kecurangan Pilpres Selesaikan di MK Bukan Dengan Hak Angket DPR

Pemohon dalam perkara Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan PSU pada TPS-TPS dimaksud, dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

POSSI Kota Ternate Gelar Open Turnamen Finswimming dan Oba Festival Olahraga KONI 2025 di Taman Falazawa 1
PB-Formmalut Jabodetabek Desak Evaluasi Kapolda Malut & Copot Kapolres Haltim serta Cabut Izin PT STS Yg Mengisahkan Korban Pada Warga. 
Dharma Wanita Persatuan Kota Ternate Gelar Kegiatan “Wahana Edukasi Terhadap Anak
Peringati 26 Tahun, Ternate Siap Melangkah ke Era Baru Pembangunan
Mendagri Tegaskan: Daerah Wajib Adaptif, Kadri Laetje Serukan Semangat di Hari Otda ke-29
Anis Hanifah Terpilih sebagai Ketua IBI Kabupaten Nganjuk, Siap Membersamai Perjuangan Bidan dan Berkolaborasi dengan Multi stakeholder
Cabor Halsel: Jangan Jadikan KONI Alat Kekuasaan! Hormati Hasil Musyawarah
Bawa Semangat Perubahan, Humein Kiat Nyatakan Siap Bertarung Rebut Ketua KONI Halsel

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Wamen UMKM Soroti Pentingnya KUR untuk Dorong Sektor Produksi dan Kurangi Kemiskinan

Senin, 28 April 2025 - 12:36 WIB

Direktur Utama PLN Sebut Penghargaan dari LinkedIn Sebagai Bukti Keberhasilan Transformasi Perusahaan

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Menteri UMKM Siap Tindaklanjuti Aduan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Minggu, 27 April 2025 - 09:09 WIB

Maman Abdurrahman Pimpin IKA TRISAKTI Periode 2025 – 2029

Sabtu, 26 April 2025 - 22:34 WIB

LaNyalla Paparkan Konsep Ekonomi Kerakyatan di Hadapan Himpunan Nelayan

Sabtu, 26 April 2025 - 21:32 WIB

Anindya Bakrie Pimpin Kunjungan Kadin Indonesia ke AS, Bahas Tiga Agenda Utama

Sabtu, 26 April 2025 - 20:51 WIB

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran KUR Tembus Rp76 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Berita Terbaru