AFU-Petrus Minta MK Perintahkan PSU Pilkada PBD di 553 TPS

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih jauh, pasangan calon nomor urut 1 itu menduga terdapat pelanggaran prinsip pemilihan dalam Pilkada Papua Barat Daya 2024. Pelanggaran yang disoroti Abdul-Petrus, di antaranya pasangan calon nomor urut 3 Elisa-Ahmad diduga melakukan politik uang dengan memberikan imbalan atau janji kepada calon pemilih.

Di hadapan majelis hakim sidang panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pihak Abdul-Petrus juga menayangkan video penyalahgunaan kekuasaan oleh pasangan Elisa-Ahmad memobilisasi pendamping desa, kepala-kepala distrik, hingga ASN.

“Ini dalam acara yang sebenarnya acara resmi, Rapat Koordinasi Pendamping Desa se-Provinsi Papua Barat Daya, tetapi di acara itu diganti spanduk pasangan calon nomor urut 3. Kemudian, di situ ada pidato untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3,” tutur Heru Widodo, kuasa hukum Abdul-Petrus yang lain.

Turut disoroti oleh kubu Abdul-Petrus, yakni putusan kontroversial Majelis Rakyat Papua (MRP). Heru menyebut MRP yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga kultural untuk melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP), justru mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Abdul dan Petrus bukan OAP.

“Keputusan ini menciptakan hambatan besar terhadap hak politik keduanya yang bertentangan dengan tujuan keberadaan MRP, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” ucap Heru.

Atas dasar dalil-dalil tersebut, Abdul-Petrus meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat sepanjang 553 TPS di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Baca Juga :  FPII Gandeng SMA Negeri 7 Halsel Sosialisasi Materi dasar jurnalistik

Pemohon dalam perkara Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan PSU pada TPS-TPS dimaksud, dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Focus Group Discussion Bersama 5 Kandidat Ketua Umum HMI Cabang Ternate Periode, 2025-2026
Pemda Kaimana Rencanakan Bangun Instalasi Air Bersih Kampung Coa
PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal
Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025
Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B
Walikota Ali Ibrahim Apresiasi Wakapolresta Tidore Kombes Pol Edy Sugiharto
DPRD Cianjur Dorong Pemkab Fasilitasi Akses Pelajar Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40 WIB

Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:34 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:51 WIB

10 Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan ke 650 Ribu Penerima

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB

Istana: Ketua DPD RI Sangat Memalukan

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:11 WIB

Ketua DPD RI Usul Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:03 WIB

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029

Berita Terbaru