AFU-Petrus Minta MK Perintahkan PSU Pilkada PBD di 553 TPS

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih jauh, pasangan calon nomor urut 1 itu menduga terdapat pelanggaran prinsip pemilihan dalam Pilkada Papua Barat Daya 2024. Pelanggaran yang disoroti Abdul-Petrus, di antaranya pasangan calon nomor urut 3 Elisa-Ahmad diduga melakukan politik uang dengan memberikan imbalan atau janji kepada calon pemilih.

Di hadapan majelis hakim sidang panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pihak Abdul-Petrus juga menayangkan video penyalahgunaan kekuasaan oleh pasangan Elisa-Ahmad memobilisasi pendamping desa, kepala-kepala distrik, hingga ASN.

“Ini dalam acara yang sebenarnya acara resmi, Rapat Koordinasi Pendamping Desa se-Provinsi Papua Barat Daya, tetapi di acara itu diganti spanduk pasangan calon nomor urut 3. Kemudian, di situ ada pidato untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3,” tutur Heru Widodo, kuasa hukum Abdul-Petrus yang lain.

Turut disoroti oleh kubu Abdul-Petrus, yakni putusan kontroversial Majelis Rakyat Papua (MRP). Heru menyebut MRP yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga kultural untuk melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP), justru mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Abdul dan Petrus bukan OAP.

“Keputusan ini menciptakan hambatan besar terhadap hak politik keduanya yang bertentangan dengan tujuan keberadaan MRP, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” ucap Heru.

Atas dasar dalil-dalil tersebut, Abdul-Petrus meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat sepanjang 553 TPS di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Baca Juga :  Wabup Musi Rawas Minta OPD Pastikan Keberadaan Anak Stunting Dapatkan BPJS Kesehatan

Pemohon dalam perkara Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan PSU pada TPS-TPS dimaksud, dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB