Agil Sebut: Tambang Rakyat Di Desa Anggai, Suda Gunakan Bahan Kimia Merkuri Sebanyak 1000 Ton

Sabtu, 20 Januari 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Paguyuban IPR, Agil Subur (detikindonesia.co.id)

Sekretaris Paguyuban IPR, Agil Subur (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Kordinator Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) Agil Subur mengungkapkan sampai dengan saat ini sudah 1000 ton lebih bahan kimia merkuri digunakan dalam proses pengelolaan emas di tambang rakyat tersebut.

“Mercuri di tambang rakyat Anggai dari sejak tahun 1995 sampai saat ini penggunaanya tidak kurang dari 1000 Ton yang telah terpakai,” kata Agil lewat Group Whatsapp Info Halsel, Sabtu (20/1/2024).

Agil mengatakan, merkuri yang digunakan pada saat proses pengelolaan emas itu 80 persen terkubur ke tanah, 10 persennya terbawa angin pada saat peleburan atau roster, dan 10 persen terbawa logam kadar tambang, namun sampai saat ini sudah 32 tahun tambang berjalan tidak ada satupun kejadian aneh seperti tragedi Minamata.

Bahkan pada tahun 2006 pemerintah daerah sempat menurunkan tenaga teknis terkait lingkungan di pertambangan tersebut, namun setelah dideteksi penyebaran merkuri di seluruh titik areal penambangan yang di mulai dari kaki bukit sampai ke laut serta seluru sungai tapi tidak menunjukan ada pencemaran merkuri.

Agil beralasan pengelolaan emas mengunakan merkuri lebih cepat mendapatkan hasil di banding bahan kimia lainnya.

“Jadi dalam satu hari masyarakat ambil 1 karung sudah bisa olah menggunakan merkuri memerlukan waktu paling lama 6 jam, tapi sianida harus di atas 150 karung dan harus pakai sistim kelompok dengan waktu paling cepat 10 hari baru bisa dapat uang,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Siber Pungli Polda Sumut OTT Anggota Bawaslu, Dua Warga Sipil Turut Diamankan

Dia juga menyangkan terkait pelarangan mengunakan merkuri di pertambangan rakyat tampa menghadirkan solusi.

“Sangat disayangkan adalah pemerintah belum mampu menggantikan tata cara pengolahan sistim merkuri ke tata cara pengolahan kimia lain yang ramah lingkung, hanya larang-larang tapi tidak perna kasih solusi mulai dari pendanaan dan industrinya. Lebih anehnya lagi IPR di terbitkan baru tidak ada solusi terkait pengelolaannya,” sesal Agil.

Dia bahkan menantang pernyataan Kapolsek Laiwui terkait penindakan bahan kimia berbahaya di tambang rakyat.

“Beliau lakukan penertiban bahan kimia merkuri itu sama halnya menutup tambang rakyat dan pasti di tantang di lapangan oleh masyarakat. Kalau pemerintah mau tutup tambang silakan yang penting siapkan dulu pengganti lapangan pekerjaan para penambang rakyat.

Baca Juga :  Bupati Taliabu Dianugerahi Penghargaan dari Polda Malut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru