Ahli Pidana Jelaskan Unsur Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Sumpah Palsu Ike Farida”

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang pembuktian pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida hari ini , Kamis (31/10/2024) mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA.

Dalam keterangannya saksi ahli menjelaskan beberapa hal tentang pemenuhan unsur pidana menurut pasal 242 KUHP dan hubungannya dengan sumpah novum.

Ketika ditanya Jaksa tentang makna pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu, ahli menerangkan bahwa  yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Berpulang, IMO-Indonesia Turut Berdukacita

Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke  Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan dihentikan karena tidak ada unsur pidanya (SP3), kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa yang katanya upaya hukum namun kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin  pidana yang kemudian di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerang habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga :  Panwaslu Kecamatan Elar Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan BPD Pada Pemilu 2024

“Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai, begitu juga bersalah atau tidaknya (Ike Farida) biar Majelis yang menentukan,” imbuh Suhandi lebih lanjut.

Kuasa hukum Ike Farida sempat mempertanyakan mengapa Hakim Ketua tidak memberi peringatan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 174 KUHP sebelum ditetapkan pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP? “Karena sumpah sudah dilakukan dan novum telah digunakan dalam perkara perdata sebelumnya,” kata ahli Suhandi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Debat Perdana Rusihan-Muhtar Usung Strategi Jitu untuk Ketahanan Pangan
Debat kandidat Rusihan-Muhtar Dengan Visi Pembangunan Komprehensif
Debat Kandidat Paslon Nomor Urut 2, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau 
Sumpah Novum Nurindah atas Pengetahuan Sensei Ike Farida
Lagi-Lagi KPU Halsel Kembali Batasi Wartawan Saat Liputan
Rusihan-Muhtar Dipastikan Menang Telak Di Desa Kaireu Dan Nyonyifi
Pemprov Babel Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Desa Wisata Batu Beluban
Yusril Bailussy Sebut: Husain Asrul Adalah Pasangan Yang Bersih

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Debat Perdana Rusihan-Muhtar Usung Strategi Jitu untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Debat kandidat Rusihan-Muhtar Dengan Visi Pembangunan Komprehensif

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Ahli Pidana Jelaskan Unsur Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Sumpah Palsu Ike Farida”

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:26 WIB

Debat Kandidat Paslon Nomor Urut 2, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau 

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Lagi-Lagi KPU Halsel Kembali Batasi Wartawan Saat Liputan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:32 WIB

Rusihan-Muhtar Dipastikan Menang Telak Di Desa Kaireu Dan Nyonyifi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Pemprov Babel Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Desa Wisata Batu Beluban

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Yusril Bailussy Sebut: Husain Asrul Adalah Pasangan Yang Bersih

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Debat Perdana Rusihan-Muhtar Janjikan Kebangkitan Kesultanan Bacan 

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:37 WIB