Ia juga menyadari bahwa banyak warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri karena prosedur yang rumit. Oleh karena itu, ia mendukung penyederhanaan persyaratan agar tidak terlalu memberatkan.
“Persyaratan tidak boleh dipermudah atau dipersulit, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga, tidak ada lagi pekerja migran yang bekerja secara ilegal,” ujarnya.
Irawan menegaskan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nantinya akan memiliki kantor perwakilan di luar negeri yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan mendata persebaran pekerja migran Indonesia. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak pekerja migran yang terpaksa menggunakan jasa broker karena prosedur yang berbelit-belit dan biaya yang sangat tinggi. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa berutang untuk membiayai proses keberangkatan mereka.
“Banyak pekerja migran yang harus menjual tanah atau rumah demi membayar biaya yang mahal, termasuk untuk pelatihan dan pengurusan dokumen,” ujarnya.
SUMBER : RM.ID
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2