DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan bilang dana bagi hasil atas keberadaan Proyek Nasional (PSN) yang diberikan Pemerintah Pusat ke Daerah tidak proporsional.
Hal itu diungkapkannya usai mendengar aduan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang yang merupakan wilayah industri seharusnya kata dia bisa lebih optimal mendapatkan keuntungan dari adanya pabrik-pabrik besar di wilayahnya.
“Karawang yang merupakan wilayah industri ini, letak dari pabrik-pabrik besar proyek strategis nasional (psn) bisa merasakan manfaatnya dari keberadaan pabrik besar dan psn di sana. Jadi, tidak hanya di Jakarta saja, masyarakat Karawang juga bisa merasakannya” ujar dia, Rabu (26/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memungut Bea Pungutan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas PSN. Padahal kata Irawan bila PSN boleh dikenakan BPHTB, suatu daerah industri seperti Kabupaten Karawang bisa lebih maju.
Untuk diketahui BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan kepada orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dari jual beli, waris, maupun lelang.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : NIAGA.ASIA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya