DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA– Disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi produk undang-undang masih menjadi sorotan publik. Bahkan beberapa hari terakhir, gelombang penolakan masih terus disampaikan oleh mahasiswa dari sejumlah daerah dengan melakukan unjuk rasa.
Menurut Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, RUU TNI dinilai tidak berdampak terlalu signifikan. Sebab menurutnya, dari rapat paripurna yang terakhir digelar, UU yang baru saja disahkan tersebut mengatur tentang usia dan pembatasan jabatan atau wilayah instansi yang dapat dimasuki oleh anggota TNI aktif.
“Nah itu sebenarnya memang selama ini di kementerian, wewenang itu terkait erat dengan ketahanan nasional kita. Misalnya terkait dengan siber, itu kan sangat rentan dan bahaya, makanya TNI masuk ke situ,” jelas Irawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irawan menilai bahwa gejolak yang muncul saat ini adalah karena masih belum dipahami secara menyeluruh terkait revisi yang dilakukan pada UU TNI. Apalagi ada beberapa institusi kementeruan yang batal untui diperbolehkan dijabat oleh Anggota TNI.
“Gak mungkin terjadi dwifungsi. Karena yang paling prinsip adalah kita masih mengenal yang namanya banyak parpol (partai politik). Kalau dulu kan parpol hanya tiga, sekarang banyak. Jadi tidak perlu khawatir dengan kembalinya dwifungsi TNI,” terang Irawan.
Bahkan menurutnya, dengan adanya Revisi UU TNI ini, akan memberikan penegasan terhadap pembatasan terkait kemungkinan anggota TNI untuk menjabat pada institusi kementerian. Sehingga, jika tak ada RUU TNI, kemungkinan tersebut dinilai akan lebuh terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : JATIMNEWS |
Halaman : 1 2 Selanjutnya