“Justru kalau tidak ada revisi ini, bisa lebih terbuka. Tapi dengan adanya ini, supremasi sipil bisa tetap terjamin,” jelas Irawan.
Selanjutnya melalui revisi tersebut, lanjut Irawan, juga mengatur tentang operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa dilakukan oleh institusi militer. Dalam hal ini, dirinya mencontohkan seperti operasi sosial internasional yang dilakukan oleh Indonesia.
“Itu kaitannya dengan bantuan internasional kita, misalnya pada saat mengirimkan bantuan ke Gaza. Itu kan termasuk OMSP. Justru dengan adanya RUU TNI ini, bisa menguatkan wewenang ini agar ketika TNI melaksanakan OMSP itu, bisa memiliki dasar hukum,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal lain yang ia contohkan soal OMSP adalah upaya dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Sebab menurutnya, ada beberapa PMI yang mengalami sejumlah permasalahan di negara tempatnya bekerja.
“Seperti terakhir kemarin di Myanmar itu, itu yang dimaksud OMSP. Sebelumnya kan tidak ada dasar hukumnya. Justru sebenarnya intinya adalah pembatasan badan, kementerian, dan lembaga mana yang TNI bisa menjabat di situ,” pungkasnya.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : JATIMNEWS |
Halaman : 1 2