Akademisi: Kepsek SDN 182 Susah Masuk Sekolah, Dinas Pendidikan Halsel Cuek

Minggu, 17 September 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kinerja kepala sekolah SD Negeri 182 Halmahera Selatan di Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan diminta untuk memberikan sanksi berat kepada kepala sekolah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, akademisi STAI Alkairaat Labuha, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (16/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005, kinerja kepala sekolah sebagai fungsi evaluasi dan asesmen terhadap pembelajaran di sekolah sangatlah penting.

“Dari hasil dokumentasi dan beberapa penyampaian oleh masyarakat serta hasil observasi secara akademik bahwa kepala sekolah SD Negeri 182 di Desa Wayatim sudah lebih dari 1 tahun tidak melaksanakan tugas dengan baik,” kata Kasim.

Baca Juga :  MUI Langkat Laporkan Pesantren Al Kafiyah Atas Dugaan Penistaan Agama

Ia menambahkan, fasilitas pendidikan di sekolah tersebut juga sudah tidak memadai dan beberapa tidak bisa digunakan lagi.

“Dimana letak tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah? Sebagai akademisi dan praktisi pendidikan merasakan keresahannya masyarakat,” ujarnya.

Kasim meminta Bupati Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Ia mengatakan, pendidikan adalah pondasi utama generasi anak bangsa.

“Kepala sekolah SD Negeri 182 segera diberikan sanksi sesuai dengan fungsi kepala sekolah sebagai manajer di sekolah mengelola sekolah mulai dari perencanaan program kerja sekolah, mengelola dan mendayagunakan sumber daya manusia ataupun sarana prasarana yang ada, melaksanakan program yang telah dirancang bersama, mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan program sekolah yang sampai saat ini tidak dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Landak Satreskrim Polres Mura Berhasil Membongkar dan Amankan Terduga Pelaku Ilegal Driling

Ia mengacu pada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang tugas dan tanggung jawab kepala sekolah pada pasal 4 huruf (a).

“Ketegasan oleh Dinas Pendidikan perlu adanya, dikarenakan kepala sekolah tersebut telah lalai dari fungsinya sebagai kepala sekolah,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA AMIN
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?
Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata
Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur
Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB