DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kinerja kepala sekolah SD Negeri 182 Halmahera Selatan di Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan diminta untuk memberikan sanksi berat kepada kepala sekolah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, akademisi STAI Alkairaat Labuha, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (16/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005, kinerja kepala sekolah sebagai fungsi evaluasi dan asesmen terhadap pembelajaran di sekolah sangatlah penting.
“Dari hasil dokumentasi dan beberapa penyampaian oleh masyarakat serta hasil observasi secara akademik bahwa kepala sekolah SD Negeri 182 di Desa Wayatim sudah lebih dari 1 tahun tidak melaksanakan tugas dengan baik,” kata Kasim.
Ia menambahkan, fasilitas pendidikan di sekolah tersebut juga sudah tidak memadai dan beberapa tidak bisa digunakan lagi.
“Dimana letak tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah? Sebagai akademisi dan praktisi pendidikan merasakan keresahannya masyarakat,” ujarnya.
Kasim meminta Bupati Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Ia mengatakan, pendidikan adalah pondasi utama generasi anak bangsa.
“Kepala sekolah SD Negeri 182 segera diberikan sanksi sesuai dengan fungsi kepala sekolah sebagai manajer di sekolah mengelola sekolah mulai dari perencanaan program kerja sekolah, mengelola dan mendayagunakan sumber daya manusia ataupun sarana prasarana yang ada, melaksanakan program yang telah dirancang bersama, mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan program sekolah yang sampai saat ini tidak dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Ia mengacu pada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang tugas dan tanggung jawab kepala sekolah pada pasal 4 huruf (a).
“Ketegasan oleh Dinas Pendidikan perlu adanya, dikarenakan kepala sekolah tersebut telah lalai dari fungsinya sebagai kepala sekolah,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |