Akankah Koperasi Desa Bentukan Prabowo Harus Melumpuhkan Warung Madura? 

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akankah Koperasi Desa Bentukan Prabowo Harus Melumpuhkan Warung Madura

Ditulis :

Heru Subagia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Ekonomi dan Politik

Alumni UGM

 

Babak baru ekonomi Indonesia akan terukir dan mengalami perubahan secara agregat dan terus bertransformasi mewujudkan ekonomi kerakyatan sesungguhnya.

 

Manifestasi ekonomi ini tidak lain sebagai bagian kerja- kerja ekonomi kerakyatan berdasarkan amanah UUD 45 dan nilai-nilai Pancasila. Pilar ekonomi nasional akn dikembalikan ke arah kekuatan ekonomi kerakyatan dalam wadah besar yakni Koperasi.

 

Tentunya, Pemerintah Prabowo tidak lagi mau atau malu dicap sebagai rezim omon-omon. Simak tegas dan cepat untuk merealisasikan ekonomi koperasi langsung dikoordinasikan dengan jajarannya. Langkah konkrit tersebut dibuktikan dengan langkah Pemerintah akan membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa.

 

Koperasi Desa

 

Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah besar dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), sebuah program yang digadang-gadang bakal merevolusi ekonomi perdesaan.

Baca Juga :  Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

 

Adapun Kopdes ini bertujuan untuk menyerap hasil pertanian langsung dari petani, memangkas rantai distribusi, dan menekan harga pangan.

 

“Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Itu akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Senin (3/3/2025).

 

Zulhas menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan menampung hasil pertanian dari desa tersebut.

 

Menurutnya, kedepannya nanti di desa itu akan ada pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil-hasil pertanian di desa itu. Masalah pendanaan, Ketua umum Partai Amanat Nasional ini menyebutkan, anggaran Kopdes Merah Putih akan berasal dari dana desa.

 

“Nanti anggarannya itu dari dana desa yang sekarang ada. Sudah dibentuk nanti badannya, brand koperasi. Bikin gudang di situ dengan ada enam gerai,” kata Zulhas.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Aksi Sinurat Angkat Bicara Terkait Kasus Pembunuhan Sapi

 

Menteri Paling Bahagia

 

Sementara, orang yang paling bahagia adalah Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi Posisi Kementerian Koperasi kian strategis, menjadi prioritas utama dan sekaligus penggeraknya menuju ekonomi berbasiskan koperasi.

 

Ucapannya hebat ketika bisa memprediksi jika Kementerian yang dipimpin bakal mengelola dana sekitar Rp 500 Triliun. Dengan inovasi Koperasi Desa, ucapannya Budie Arie tersebut menjadi kenyataan.

 

Budie Arie menjelaskan dasar rencana pembentukan kopdes untuk menggerakkan perekonomian di desa, detikcom (3/3/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie mengatakan, dalam implementasinya, Kopdes Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga model. Mantan Menteri Informasi ini menyebut bakal ada sekitar 70 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi distribusi pupuk bersubsidi serta sistem pertanian dan distribusi pangan di desa dapat terintegrasi dengan lebih baik.

 

Baca Juga :  PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi

Disebutkan, tiga model pencapaian ekonomi Koperasi. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan.

 

Eksistensi UMKM

 

Perlu diketahui jika UMKM merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Data tersebut tercatat pada tanggal 4 Nov 2024.

 

Difinisit usaha mikro ( UMKM) adalah bisnis ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Usaha Mikro Kecil dan Mengah adalah aset terbesst bagi ekonomi Indonesia. UMKM busa dikatakan ekonomi rakyat sebagai usaha mikro, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

 

Pertama, Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia
Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia
HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI
JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA
Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:15 WIB

Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:28 WIB

Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB