Akankah Koperasi Desa Bentukan Prabowo Harus Melumpuhkan Warung Madura? 

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua, Usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00.

 

Ketiga, Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau terafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau skala besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keempat, Berbentuk badan usaha yang dimiliki perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk koperasi.

 

Kelima, Badan Pusat Statistik juga menambahkan, bahwa sebuah usaha dikatakan sebagai usaha mikro, apabila memiliki pekerja kurang dari 5 orang, termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar.

 

Sejarah eksistensi pelaku UMKM yang sudah ada atau bertahan sebelumnya di lingkungan ekosistem pedesaan baik dalam bentuk unit usaha perorangan atau badan usaha bersama. Contoh pengusaha lokal atau pengusaha dengan spesifikasi khusus seperti Warung Madura.

 

Akan mengakibatkan kontradiksi jika pembentukan ekosistem baru memberikan dampak negatif bagi ekosistem usaha yang sudah ada. Usaha baru yakni koperasi desa tidak boleh membunuh, memastikan atau mengancam ke keberlangsungan.

Baca Juga :  BPD di Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta APH Cari "Oknum Baju Coklat" Diduga Paksakan Kegiatan Masuk APBDesa

 

Studi komprehensif

 

Pekerjaan yang wajib dilakukan sebelum mendirikan Koperasi Desa. Tentunya berfungsi agar tidak merugikan UMKM atau jenis usaha yang sudah ada.

 

1. Miitigasi usaha kecil di desa menyangkut Ketahanan dan keberlanjutan usaha kecil

2. Sistem keuangan dan distribusi atau jangkauan usaha

3. Mata rantai pasok utama

4. Pembiayaan dan juga penyimpanan hasil usaha

5. Kompetisi usaha kecil dengan perusahaan besar seperti Alfa Mart / Indomaret

 

Posisi Tawar

 

Tidak bisa dilupakan dalam sebuah proses kebijakan baru adalah menyatakan nilai tawar atau posisi tawar. Apa yang menjadi nilai positif atau determinasi keuntungan.

 

Merumuskan atau menciptakan Posisi Tawar / Nilai Lebih dari Koperasi Desa apa sehingga bisa mengambil pasar dan juga memungkinkan menciptakan nilai tambah bagi koperasi desa yang akan terbentuk.

Baca Juga :  Jokowi Ungkap Alasan Beri Prabowo Pangkat Kehormatan

 

Menjadi tantangan khusus ketika koperasi desa akan mengambil nilai atau posisi tawar yang komprehensif bukan parsial hingga hasil keseluruhan dimakamkan

 

Daya Dongkrak

 

Untuk menginisiasi dan juga menciptakan nilai lebih dengan mengambil langkah strategis. Beberapa Perumus Nilai Tawar seperti:

 

1. Menambah eksistensi dan nilai tambah koprasi desa yang akan dibentuk

2. Tidak merugikan ekosistem usaha kecil

3. Menjadi ekosistem ekonomi baru yang justru dapat bersinergi atau memberikan daya dorong kepada entitas usaha kecil di desa

 

Target Pencapaian Holistik:

 

1. Dampak yang diharapkan bagi keseluruhan ekonomi makro Indonesia dapat tercapai yakni keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat melalui wadah koperasi desa.

 

2. Koperasi Desa secara menyeluruh nyaris tembus 60 koperasi desa akan menjadi kekuatan ekonomi desa yang sangat tangguh dan menggembirakan bagi falsafah dan juga tujuan Pancasila dan UUD 45. Ekonomi kerakyatan menjadi senjata ampuh untuk berdikari dan juga ketahanan dan keberhasilan bangsa Indonesia menghadapi ekonomi global dengan tatanan ekonomi baru.

Baca Juga :  Wajibkah Ketua MK Anwar Usman Mundur Setelah Menikah Dengan Adik Presiden Jokowi?

 

3. Integrasi ekonomi nasional baik teknis dan strategisnya dengan mudah akan terkoordinasi dan terintegrasi. Ekonomi Desa adalah jalan pintu vertikal dan juga horizontal untuk melakukan integrasi kepentingan satu tujuan lintas sektoral dan departemen.

 

Hingga pada akhirnya adanya kesamaan dan kesepahaman bersama bahwa pembangunan ekonomi Indonesia nyata -nyata di bangun dengan berbasiskan ekonomi pedesaan dan kolaborasi dan harmonisasi ekonomi koperasi. Jangan lupa, tugas selanjutnya adalah keseluruhan unit-unit usahaw UMKM dapat diintegrasikan dalam struktur badan Koperasi Desa. Ini adalah PR dan juga tantangan bagi pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025
Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia
Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia
HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI
JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA
Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Perdana Gubernur Melki Laka Lena ke Flores, Evaluasi Pembangunan di 4 Kabupaten

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Berita Terbaru