DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Baleg menyetujui Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya setelah mengadakan rapat pleno atas hasil RUU tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
“Kami meminta persetujuan kepada rapat, apakah hasil harmonisasi Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui?” kata Baidowi dalam rapat.
“Setuju,” jawab para peserta rapat yang diiringi ketukan palu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang akrab disapa Awiek itu kemudian menjelaskan bahwa terdapat delapan fraksi yang setuju pada pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya.
Hanya satu Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat yang menolak menyetujuinya.
“Satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat meminta dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan kembali,” ujar dia.
Dalam rapat, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Debby Kurniawan menyampaikan alasan pihaknya tidak setuju.
Pertama, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa diperlukan evaluasi pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Menurut Fraksi Demokrat, UU tersebut usianya belum genap satu tahun agar implementasi positif terlihat rakyat.
“Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 setidaknya dilakukan setiap tahun selama minimal tiga tahun jalan pelaksanaannya, sehingga dapat diketahui dampak dan manfaat dari UU tersebut,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Kompascom |
Halaman : 1 2 Selanjutnya