Akhirnya Diketuk Palu, Papua Barat Daya Jadi RUU Provinsi Baru

Rabu, 1 Juni 2022 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Baleg menyetujui Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya setelah mengadakan rapat pleno atas hasil RUU tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

“Kami meminta persetujuan kepada rapat, apakah hasil harmonisasi Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui?” kata Baidowi dalam rapat.

“Setuju,” jawab para peserta rapat yang diiringi ketukan palu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Awiek itu kemudian menjelaskan bahwa terdapat delapan fraksi yang setuju pada pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya.

Hanya satu Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat yang menolak menyetujuinya.

“Satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat meminta dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan kembali,” ujar dia.

Baca Juga :  Pj. Gubernur di Dampingi Bupati Raja Ampat, Menerima Sertifikat UNESCO Global Geopark Raja Ampat di Marracesh Maroko

Dalam rapat, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Debby Kurniawan menyampaikan alasan pihaknya tidak setuju.

Pertama, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa diperlukan evaluasi pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurut Fraksi Demokrat, UU tersebut usianya belum genap satu tahun agar implementasi positif terlihat rakyat.

“Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 setidaknya dilakukan setiap tahun selama minimal tiga tahun jalan pelaksanaannya, sehingga dapat diketahui dampak dan manfaat dari UU tersebut,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Kompascom

Berita Terkait

Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik, Wafat di Usia 88 Tahun
Bupati Fakfak Bahas Investasi Perkebunan Jagung dan Tebu Bersama Warga Tomage dan Bomberai
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:25 WIB

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Senin, 21 April 2025 - 14:46 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Senin, 21 April 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara

Senin, 21 April 2025 - 08:57 WIB

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terbaru