Laila Hanifah selaku perwakilan dari Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyatakan setiap dua jam terdapat 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan secara penghitungan global 1 dari 3 perempuan Indonesia berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual dalam hidupnya dan menurut data KPAI pada tahun 20221 kejahatan seksual terhadap anak menjadi kasus kedua terbanyak yang dilaporkan yakni mencapai 859 kasus, selain itu 85% perempuan yang mengakses pusat pelayanan mengalami diskriminasi. Dalam rangka memberikan perlindungan tersebut PP IPM menaruh perhatian dan komitmen terhadap UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Anggun Kumala Sari selaku perwakilan DPP GSNI menyampaikan bahwa UU TPKS ini menjadi momentum bersejarah
“Hari ini 12 April 2022 adalah momentum bersejarah bagi kemajuan bangsa Indonesia dengan ditetapkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS). Momentum Penetapan UU TPKS ini juga bisa menjadi dasar hukum terhadap peraturan-peraturan pelaksana dibawahnya untuk menangani kekerasan seksual, maka dari itu DPP GSNI juga akan terus mengawal dan menjadi garda terdepan untuk diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU TPKS khususnya dilingkungan sekolah sebagai domain dari GSNI yang merupakan organisasi pelajar tingkat nasional” ungkap Anggun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya dalam forum yang sama Sekretaris Jendral PP IPNU, Mufarihul Hazin mengatakan UU TPKS ini menjadi kado terbaik menjelang hari kartini tanggal 21 April nanti, bukan hanya untuk kaum wanita namun untuk kita semua dan terkhusus buat ikatan Pelajar Nahadatul Ulama.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Stafsus Menteri PPPA, Ulfah Mawardi mewakili Menteri PPPA Ibu Bintang Puspayoga.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemberian pengharaan kepada Ibu Menteri PPPA sebagai Tokoh Peduli Perempuan dan Anak atas dedikasinya sebagai leading sector dalam mendorong Disahkannya UU TPKS dari DPP HMPI yang diberikan langsung oleh Ketua Umum, DPP HMPI Andi Fajar Asti.(i)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2