Akhirnya Warga Lega Setelah Majelis Hakim Menolak Seluruh Eksepsi Penggugat

Rabu, 1 Februari 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kel. Mangga Dua Utara, saat hadiri sidang putusan sengketa lahan

Warga Kel. Mangga Dua Utara, saat hadiri sidang putusan sengketa lahan

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Setelah sekian lama mencari keadilan atas sengketa lahan, akhirnya ratusan warga RT. 14/RW. 06, Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, merasa lega dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (1/2/2023).

Pantauan media ini ratusan warga RT. 14/RW. 06 Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, yang menghadiri sidang putusan sengketa lahan di PN Ternate, melepaskan tangis bahagia setelah sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irwan Hamid, didampingi dua hakim anggota yakni, Ulfa Rery dan Budi, memutuskan menolak seluruh gugatan dari penggugat atas nama Andy Tjakra.

Kuasa Hukum warga, Agus R. Tampilang, saat diwawancarai awak media usai sidang membenarkan adanya penolakan gugatan oleh Majelis Hakim, terkait dengan sengketa lahan diatas air di Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dimana penggugatnya adalah Andy Tjakra dan warga sebagai tergugat.

Kuasa Hukum warga, Agus R. Tampilang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru