DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Setelah sekian lama mencari keadilan atas sengketa lahan, akhirnya ratusan warga RT. 14/RW. 06, Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, merasa lega dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (1/2/2023).
Pantauan media ini ratusan warga RT. 14/RW. 06 Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, yang menghadiri sidang putusan sengketa lahan di PN Ternate, melepaskan tangis bahagia setelah sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irwan Hamid, didampingi dua hakim anggota yakni, Ulfa Rery dan Budi, memutuskan menolak seluruh gugatan dari penggugat atas nama Andy Tjakra.
Kuasa Hukum warga, Agus R. Tampilang, saat diwawancarai awak media usai sidang membenarkan adanya penolakan gugatan oleh Majelis Hakim, terkait dengan sengketa lahan diatas air di Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dimana penggugatnya adalah Andy Tjakra dan warga sebagai tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya