Gugatan dengan nomor perkara 57 tersebut kata Agus, secara keseluruhan eksepsi penggugat ditolak oleh Majelis Hakim, dikarenakan didalam gugatan penggugat sendiri tidak mengetahui batas-batas lahan, serta tidak mengetahui objek sengketanya dan atau objek sengketa yang dimaksud penggugat tidak jelas atau kabur.
Sementara kuasa hukum penggugat, Muhammad Konoras, SH. MH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa seburuk apa pun putusan Majelis Hakim, sebagai warga negara yang baik pihaknya tetap menghargai putusan tersebut, sebab hakim pasti sudah menimbang secara matang sebelum memutuskan perkara dimaksud.
“Untuk upaya hukum selanjutnya kata Konoras, pihaknya masih menunggu salinan amar putusan dari PN Ternate, guna dipelajari serta dikaji sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika isi dari putusan tersebut rasional makan pihaknya tidak akan mengajukan banding melainkan akan mengajukan gugatan kembali, namun jika putusan tersebut tidak rasional pertimbangannya maka pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2