Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS

Senin, 17 Februari 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemotongan wajib iuran Zakat Infaq dan Shodakoh (ZIS) tiap bulan pada Ketua RT dan RW di wilayah Pademangan Timur menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya, iuran wajib itu sebesar 50 ribu dari masing-masing Ketua RT dan RW. Iuran dikumpulkan oleh RW dan diserahkan ke Kepala Seksi Kesejahetraan (Kasi Kesra) kelurahan guna disetorkan ke Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).

Ketika ditanyakan pada Lurah, Suhardiman terkait iuran 50 ribu untuk ZIS, dirinya merasa terkejut karena tidak mengetahui akan hal itu. Namum, setelah lurah menghubungi Kasi Kesra untuk mendapatkan penjelasan, ia mengatakan bahwa iuran itu merupakan ketentuan dari BAZIS karena adanya target yang diberikan pada setiap kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ini ketentuan dari BAZIS yang menargetkan Kelurahan Pademangan Timur. Iuran tersebut diserahkan ke Kasi Kesra kemudian tiap bulannya Kasi Kesra menyetorkan ke BAZIS karena ketentuan dan mengejar target per tahun,” kata Lurah, Jumat (14/8/2025).

Baca Juga :  Rosalina Sangaji Melarang Pencairan Para Pekerja Lokal

Lurah juga mengeluhkan adanya iuran yang diwajibkan. “Sebab kita aja disini, aduh belum PMI akhir tahun wajib tiap lembar aja 10 ribu. Belum lagi external dan internal. Untuk internal aja ada 7 orang, saya harus bayar 3 juta untuk PMI. Gede loh target itu, kemarin aja PMI target harus 90 juta.

Kalau BAZIS tidak mewajibkan tapi kenapa harus menargetkan, tanya lurah, coba jangan ada target.

“Kami harus cari kemana target itu, ini sudah berlangsung lama karena ada target. Kalau target mah wajib jatuhnya. Kalau saya pribadi, ya sudah anggap amal aja buat bekal akherat,” keluhnya.

Bila jumlah RW ada 12 orang dan RT 168 orang di wilayah Pademangan Timur, artinya ada 180 orang membayar iuran ZIS Rp.50.000/orang/bulan (belum termaksuk jumantik) sama dengan Rp.9.000.000,- iuran ZIS dari RT/RW yang diserahkan untuk disetorkan ke BAZIS.

Baca Juga :  Puluhan Sopir Angkutan Umum Tes Urine di Terminal Hinai, Tiga Orang Positif Metamfetamin

Namun dari bukti setor Kelurahan Pademangan Timur ke BAZIS Bulan April 2024 hanya Rp.7.020.000,- (belum termasuk jumantik) saja. Artinya ada selisih angka yang lumayan sebesar Rp.1.980.000, belum diketahui kegunaannya untuk apa oleh kelurahan.

Dengan adanya temuan ini, pihak kelurahan diharapkan dapat memberikan laporan yang sebenarnya, serta menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk membantu mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan dana ZIS yang dibebankan pada RT/RW dan Jumantik.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan yang berhasil didapatkan dari pihak BAZIS.

*Dasar Hukum Pungutan Iuran*

Terkait larangan pungutan iuran diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah desa tidak boleh memungut biaya atau iuran dari masyarakat untuk kegiatan pemerintahan desa. Kemudian dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 juga melarang pungutan iuran untuk kegiatan pemerintahan desa.

*Sangsi bagi Pelanggar*

1. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan pungutan iuran dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemecatan atau pemberhentian sementara.

Baca Juga :  Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah Mempertanyakan PJ Gubernur DKI Jakarta

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyatakan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi, seperti penundaan atau pembatalan kegiatan pemerintahan desa.

*Terkait Pungli*

Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum, seperti korupsi dan kejahatan luar biasa. Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.

Bagi pelaku pungli dapat dikenakan hukuman 9 tahun penjara. Selain pidana penjara dapat dikenakan sangsi, seperti teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan naik pangkat, mutasi, penempatan dalam tempat khusus, dan pemberhentian jabatan (pemecatan).

Masyarakat dapat melaporkan ke Unit Pelayanan Publik (UPP) wilayah setempat atau pihak Kepolisian bila mendapati terjadinya tindakan melawan hukum (Pungli).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : MUFIK
Sumber : LIPUTAN LANGSUNG

Berita Terkait

Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Transformasi Digital Berkelanjutan, JakTV Gelar Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan
MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:24 WIB

MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:41 WIB

Jan Oratmangun Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPTJ Periode 2025-2028

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:07 WIB

KAHMI JAYA Apresiasi Pelantikan Bursah Zarnubi sebagai Bupati Lahat: Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Marwan Polisiri (Istimewa)

MALUKU UTARA

16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:57 WIB