Aksi Karyawan NHM Hambat Operasional, Kuasa Hukum Minta Tindakan Tegas

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALMAHERA UTARA – Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Majuid, mengkritik aksi yang dilakukan oleh sejumlah karyawan pada Rabu (5/3/2025) di depan gerbang utama Tambang Emas Gosowong. Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Iksan meminta aparat kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi tersebut.

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah mengatur dengan jelas bahwa demonstrasi tidak diperbolehkan di lokasi tertentu, termasuk Obvitnas. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” ujar Iksan pada Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 membatasi lokasi-lokasi tertentu untuk aksi unjuk rasa, salah satunya adalah Obvitnas. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas juga melarang aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan operasional di wilayah tersebut.

Menurut Iksan, unjuk rasa di area Obvitnas harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga jarak minimal 500 meter dari pagar luar. Ia menambahkan bahwa Pasal 162 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020) menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau mengganggu aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, aksi yang menghambat fasilitas vital juga dapat dijerat dengan Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Baca Juga :  Pabrik Pengolahan Limbah Canggih PT. NHM Diresmikan

Iksan mengungkapkan bahwa aksi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 mengganggu aktivitas produksi perusahaan, termasuk terhambatnya kendaraan pengangkut material penting. Akibatnya, sejumlah karyawan yang dijadwalkan masuk kerja pukul 17.00 WIT tidak dapat melaksanakan tugas mereka. Hal ini dinilai merugikan perusahaan dan berpotensi mengancam kelangsungan operasional.

Ia juga menegaskan bahwa karyawan seharusnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka, sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang menghambat kelancaran operasional, terutama di area yang memiliki status sebagai Obvitnas,” kata Iksan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Liputan Malut

Berita Terkait

Wabup Halut Kunjungi Kemendes PDTT, Bahas Program Halut Menanam hingga Desa Digital
Wakil Bupati Halsel Helmi Tegaskan Dukungan Pemda agar Seluruh Peserta PPPK Lulus
Bupati Halsel Buka STQ ke-29, Dorong Generasi Rabbani yang Berakhlak Mulia
UNUTARA Kampus Inklusif dan Beasiswanya Melimpah.
POSSI Kota Ternate Gelar Open Turnamen Finswimming dan Oba Festival Olahraga KONI 2025 di Taman Falazawa 1
PB-Formmalut Jabodetabek Desak Evaluasi Kapolda Malut & Copot Kapolres Haltim serta Cabut Izin PT STS Yg Mengisahkan Korban Pada Warga. 
Dharma Wanita Persatuan Kota Ternate Gelar Kegiatan “Wahana Edukasi Terhadap Anak
Bupati Halmahera Utara Canangkan Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Jaminan Sosial Dana Desa

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 12:27 WIB

Bupati Teluk Bintuni Resmikan Pembukaan Retreat dan Pembekalan Pelayan Firman Wilayah XII Sinode GKI di Tanah Papua

Selasa, 29 April 2025 - 12:21 WIB

Bupati Teluk Bintuni Lepas Tim “Menyala Internetku” ke Tiga Distrik sebagai Bagian dari Realisasi Program 100 Hari Kerja

Senin, 28 April 2025 - 09:10 WIB

Istri Bupati Fakfak Samaun Dahlan Nurwidayati Salurkan 50 Sajadah, Mukena, dan Al-Qur’an di Distrik Kokas

Sabtu, 26 April 2025 - 21:05 WIB

Bupati Fakfak Dorong Pemprov Papua Barat Bangun Jalan ke Distrik Karas

Sabtu, 26 April 2025 - 19:04 WIB

Halal Bihalal, Bupati Manokwari Hermus Indou Ajak Warga Jaga Kerukunan di Tengah Perbedaan

Jumat, 25 April 2025 - 16:49 WIB

PLN Fakfak Siap Naik Status Jadi Cabang di Masa Kepemimpinan Bupati Fakfak Samaun Dahlan

Jumat, 25 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Manokwari Ajukan Percepatan Pemekaran DOB dalam Forum RPJMD Papua Barat

Jumat, 25 April 2025 - 16:27 WIB

Bupati Raja Ampat Menolak Dengan Keras Kehadiran NFRPB

Berita Terbaru

Ilustrasi Danantara (Istimewa)

Nasional

Danantara Segera Tempati Kantor Baru, Ini Informasinya

Selasa, 29 Apr 2025 - 14:37 WIB