Aksi Karyawan NHM Hambat Operasional, Kuasa Hukum Minta Tindakan Tegas

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALMAHERA UTARA – Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Majuid, mengkritik aksi yang dilakukan oleh sejumlah karyawan pada Rabu (5/3/2025) di depan gerbang utama Tambang Emas Gosowong. Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Iksan meminta aparat kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi tersebut.

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah mengatur dengan jelas bahwa demonstrasi tidak diperbolehkan di lokasi tertentu, termasuk Obvitnas. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” ujar Iksan pada Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 membatasi lokasi-lokasi tertentu untuk aksi unjuk rasa, salah satunya adalah Obvitnas. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas juga melarang aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan operasional di wilayah tersebut.

Menurut Iksan, unjuk rasa di area Obvitnas harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga jarak minimal 500 meter dari pagar luar. Ia menambahkan bahwa Pasal 162 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020) menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau mengganggu aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, aksi yang menghambat fasilitas vital juga dapat dijerat dengan Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Baca Juga :  M. Zamrud Zaid, Minta Bawaslu Menindak Tegas, Oknum Sekdes Kukupang Diduga Berpolitik Praktis,

Iksan mengungkapkan bahwa aksi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 mengganggu aktivitas produksi perusahaan, termasuk terhambatnya kendaraan pengangkut material penting. Akibatnya, sejumlah karyawan yang dijadwalkan masuk kerja pukul 17.00 WIT tidak dapat melaksanakan tugas mereka. Hal ini dinilai merugikan perusahaan dan berpotensi mengancam kelangsungan operasional.

Ia juga menegaskan bahwa karyawan seharusnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka, sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang menghambat kelancaran operasional, terutama di area yang memiliki status sebagai Obvitnas,” kata Iksan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Liputan Malut

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan
Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 
Gubernur Maluku Utara Lantik Ketua TP-PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota
Misi Dagang Jatim-Malut, Gubernur Khofifah Tiba di Ternate untuk Perluas Kerja Sama
Ngabuburit di Kota Weda, Wakil Bupati Ahlan Djumadil Buka Puasa di Taman Kota
Wagub Malut Sarbin Sehe Tegur Plt Karo Umum Soal Air Bersih Masjid Kantor Gubernur
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri Buka Puasa Bersama Insan Pers
Istri Bupati Halsel Rifa’at AlSa’adah Dilantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:58 WIB

Beta Timor dan Perjalanan Politik Yosep Falentinus Delasalle Kebo

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:45 WIB

Dukung Kelancaran Logistik Ramadan, Gubernur NTT Kunjungi Pelindo Kupang

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:07 WIB

Bupati Kupang Wajibkan Apel Pagi dan Sore, Pegawai Harus Disiplin!

Senin, 10 Maret 2025 - 15:58 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Percepat Ekonomi Lewat Koperasi Merah Putih

Senin, 10 Maret 2025 - 15:40 WIB

Polres TTU Periksa Legalitas Tambang Galian C di Kali Noemuti

Senin, 10 Maret 2025 - 14:25 WIB

Polres TTU Berbagi Takjil untuk Umat Muslim di Bulan Suci Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 11:02 WIB

Kunjungi Gubernur NTT, Basarnas Kupang Tegaskan Komitmen Sinergi dan Layanan SAR

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:20 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah, Pemda TTU Didorong Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru

Berita

Bang Boim Raih Penghargaan Rekan Indonesia Award

Selasa, 11 Mar 2025 - 23:00 WIB