DETIKINDONESIA.CO.ID, HALMAHERA UTARA – Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Majuid, mengkritik aksi yang dilakukan oleh sejumlah karyawan pada Rabu (5/3/2025) di depan gerbang utama Tambang Emas Gosowong. Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Iksan meminta aparat kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi tersebut.
“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah mengatur dengan jelas bahwa demonstrasi tidak diperbolehkan di lokasi tertentu, termasuk Obvitnas. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” ujar Iksan pada Selasa (11/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 membatasi lokasi-lokasi tertentu untuk aksi unjuk rasa, salah satunya adalah Obvitnas. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas juga melarang aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan operasional di wilayah tersebut.
Menurut Iksan, unjuk rasa di area Obvitnas harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga jarak minimal 500 meter dari pagar luar. Ia menambahkan bahwa Pasal 162 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020) menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau mengganggu aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, aksi yang menghambat fasilitas vital juga dapat dijerat dengan Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.
Iksan mengungkapkan bahwa aksi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 mengganggu aktivitas produksi perusahaan, termasuk terhambatnya kendaraan pengangkut material penting. Akibatnya, sejumlah karyawan yang dijadwalkan masuk kerja pukul 17.00 WIT tidak dapat melaksanakan tugas mereka. Hal ini dinilai merugikan perusahaan dan berpotensi mengancam kelangsungan operasional.
Ia juga menegaskan bahwa karyawan seharusnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka, sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang menghambat kelancaran operasional, terutama di area yang memiliki status sebagai Obvitnas,” kata Iksan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : Liputan Malut |
Halaman : 1 2 Selanjutnya