Aksi Kedua di Istana Negara, Tersangka Tipikor Nurhadi Segera Ke Nusakembangan

Jumat, 15 Juli 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aksi Kedua Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan Indonesia (APLPI) hari ini di depan Istanah Negara semakin tegang antara pihak sekuriti dan masa aksi, Jumat (15/7/2022).

Aksi tersebut menuntut agar segera memindahkan tersangka tindak pidana korupsi ke Nusakembangan, agar menjadi pembelajaran bagi Institusi penyelenggara hukum di Indonesia.

Menurut Kurnia S, Selaku Jenderal Lapangan Aksi menyatakan bahwa APLPI secara tegas meminta kepada pihak yang berwajib agar segera memindahkan tersangka Nurhadi ke Penjara tipikor nusakembangan di aksi kedua ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila aksi kedua tak di indahkan, maka aksi akan terus dilakukan di berbagai tempat, Dibawa ini sikap secara resmi APLPI kepada Institusi- Institusi hukum di Indonesia, Ia secara tegas dalam Aksi menyatakan bahwa. Kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi telah sampai pada putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Tentu Nurhadi dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 500
juta Subsider enam bulan kurungan. Kata Kurnia

Baca Juga :  Tahanan Polres yang Kabur Tidak Dijerat Pasal Berlapis

Kurnia melanjutkan bahwa Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini bagi kami, tentunya masih dalam kategori yang ringan mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap dari Direktur Utama PT.Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014 – 2016 dalam kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA. Kami menganggap perbuatan Nurhadi ini telah mencerdai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di Republik ini. Terang Kurnia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB