APLPI mendesak Aparat Penegak Hukum agar memberikan hukuman berat kepada Nurhadi dengan beberapa indikatornya sebagai berikut:
1. Kami mendesak agar aparat penegak hukum memindahkan Nurhadi ke Penjara Nusakambangan, karena dia dengan sengaja telah melakukan praktek Korupsi dalan kategori suap
dan gratifikasi dalam penanganan kasus di MA.
2. Kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyitaan aset – aset Nurhadi yang didalamnya didapatkan melalui suap dan juga gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini MA untuk memeriksa kembali
putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Nurhadi.
Demikianlah pernyataan sikap APLPI, semoga ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan asas keadilan di Republik Indonesia. Tutup Koordinator Lapangan Abel saat Aksi tadi.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2