DETIKINDONESIA.CO.ID, WAMENA – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dari 8 Kabupaten se Provinsi Papua Pegunungan melakukan aksi protes di kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena, senin (10/03/2025). Protes itu dilakukan kepada panitia seleksi (Pansel) DPRP mekanisme pengangkatan Papua pegunungan.
LMA menyatakan keberatan atas Pengumuman Panitia Seleksi No.24/PANSEL-DPRP-PP-/III/2025 tentang hasil seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan mekanisme pengangkatan masa jabatan tahun 2024-2029.
Menurut LMA dalam peraturan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, Peraturan Pemerintah No.106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua, pada pasal 52 ayat 2 huruf (P) secara sempurna menjelaskan bahwa calon anggota DPRP tidak sedang menjadi anggota Parpol selama 5 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Kata LMA yang dikoordinir oleh Lius Kogoya, SH,. selaku sekretaris Korwil.
Namun kenyataannya Pansel mengakomodir orang partai dengan dalil minimnya SDM di luar Parpol, dengan demikian LMA menilai Panitia Seleksi secara terang-terangan, dengan sadar melanggar amanat peraturan perundang-undangan RI, sehingga LMA menyatakan menolak hasil seleksi tersebut.
“Maka kami Lembaga Masyarakat Adat(LMA) 8 kabupaten dan Korwil Provinsi Papua Pegunungan dengan tegas menyatakan menolak Keputusan Panitia Seleksi No.24/PANSEL-DPRP-PP-/III/2025 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya