Selain itu, LMA juga menyampaikan 4 poin tuntutan yakni:
(1) Membentuk Pansus dan melakukan investigasi proses seleksi Calon Anggota DPRP Papua Pegunungan Melalui Mekanisme Pengangkatan.
(2) Menyatakan Batal Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 24/PANSEL-DPRP-PP/III/2025 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan tahun 2024-2029. Dan proses seleksi tersebut dikembalikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan proses seleksi secara terbuka dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(3) Menyatakan proses seleksi anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan di Provinsi Papua Pegunungan tidak berjalan sesuai roh Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang secara sempurna telah diamanatkan pada PP.106 tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(4) Menyatakan Pernyataan Pansus DPRP tentang minimnya SDM Papua Pegunungan adalah sebuah pernyataan yang keliru, telah melecehkan harkat dan martabat manusia Papua Pegunungan dan Pernyataan Pansel tersebut tidak serta merta melegitimasi pengumuman Pansel tentang penetapan hasil seleksi anggota DPRP mekanisme pengangkatan apalagi telah melangar ketentuan PP.No.106 tahun 2021.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2