Ia mencontohkan, saat mendaftar di partai politik, ASN yang bersangkutan tidak boleh pakai baju dinas ASN, tidak boleh di jam kerja, harus di luar jam kantor.
‘’Pergi mendaftar dia tidak boleh memakai mobil dinas, tidak boleh memakai SPPD untuk urusan selama masa pendaftaran dll, dia tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya,’’ sebut ABT.
‘’Namun, jika sudah penetapan KPU, kalau memang dia menjadi calon ya kita akan proses sesuai aturan kepada dia,’’ sambung ABT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Gubernur Papua Barat, menilai jika ada aparatur yang maju di Pilkada itu justru berprestasi, jadi harus bangga, tidak bisa dilihat sebagai musuh.
Penulis | : |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : PAPUA DALAM BERITA |
Halaman : 1 2