DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Keluarga Besar Alumni KAMMI mendorong Partai-partai baru dan partai Non-parlemen mengajukan Judicial Review terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 222 terkait Presidential Threshold, Minggu (6/3/2022).
Menurut Wakil Ketua Umum KBA-KAMMI Dr.Saiful Ahmad bahwa sudah saatnya Indonesia mematangkan sistem presidensil yang murni tanpa beban politik pada partai politik dan oligarki. Tegas Saiful Ahmad, Politisi Partai Gelora ini.
Ia menjelaskan kepada media bahwa Dengan berjuang mengembalikan Presidential Threshold menjadi 0 persen maka akan lahir presiden yang kuat dan tidak bergantung oligarki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Saiful, Akan tetapi kendala legal standing selalu menjadi alasan MK menolak upaya JR yang dilakukan civil society. Pengajuan perorangan selalu dianggap tidak memiliki legal standing. MK belum pernah masuk ke pokok perkara, dan selalu dikembalikan kepada DPR untuk dibahas sebagai open legal policy. ” Sambung Saiful Ahmad yang merupakan doktor politik lulusan UI.
Sebagaimana diketahui bahwa Sistem Politik Indonesia saat ini, Institusi Politik (di Masyarakat) merupakan Kekuatan utama Politik di Indonesia adalah Partai Politik, disamping Media massa dan Civil Society, namun yang paling seksi dan memiliki daya dorong yang sangat kuat adalah Partai Politik. Olehnya itu lebih lanjut, Saiful mengusulkan agar Partai-partai mengajukan JR ke MK agar lebih kuat legal standingnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya