AMANAT Langkat Gelar Deklarasi Tolak Narkotika, Kapolres: Harapkan Kegiatan Ini Bukan Sekedar Formalitas

Minggu, 25 September 2022 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat, Untuk Berperan Aktif Mengawasi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika.( Doc: DETIK Indonesia)

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat, Untuk Berperan Aktif Mengawasi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika.( Doc: DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Upaya untuk memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (AMANAT) Kabupaten Langkat menggelar deklarasi panggung rakyat anti narkotika.

Kegiatan mengusung tema ‘Deklarasi Bersama Tolak Narkotika’ dilaksanakan dilapangan Jalan Lintas Binjai – Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (24/9/2022).

Dimana dalam kegiatan deklarasi itu dibuka dengan tausiyah dan do’a yang disampaikan oleh Ustadz Kurnia Amir. Dia mengatakan, minuman keras, judi dan narkoba adalah perbuatan Syaithan. “Jadi, apapun perbuatan syaithan pasti merupakan hal yang terlarang,” tutur Ustadz Kurnia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif mengawasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kami sangat mengapresiasi AMANAT Langkat dalam hal ini,” lanjut Danu.

Baca Juga :  Sambut HUT Humas Polri Ke-71 Kapolres Langkat dan Seksi Humas Santuni Yatim Piatu

Hari ini, hari yang membanggakan, dimana Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (AMANAT) Kabupaten Langkat sanggat antusias dalam melaksanakan orasi program kerjanya.

Dimana kita ketahui Narkoba, narkotika, psikontropika dan obat-obatan terlarang di indonesia. “Narkoba adalah hal yang dilarang dan diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Semua orang menanam, memelihara atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba akan dikenakan sanksi pidana,” ucap Kapolres Langkat.

AKBP Danu Pemungkas pada kesempatan itu juga menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika Polres Langkat mulai January – Agustus 2022. Dikatannya, sebanyak 181 kasus dengan 232 tersangka dengan barang bukti ganja 12.615,35 gram, Sabu 1437,64 gram dan barang bukti pil ekstasi sebayak 14 butir.

Baca Juga :  Walikota Ali Ibrahim Hadiri Forum Smart City Nasional

“Sejalan dengan panggung rakyat anti narkotika ini, maka kami mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas narkoba, serta mengetahui bahaya narkoba. Baik secara fisik, kisik dan sosial. Tugas kita, mari bersama-sama menjaga kabupten Langkat kususnya di Kecamatan Kuala dari bahaya narkoba,” ketusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman
Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial
Aksi Bersih Sungai Walikota Depok Dapat Dukungan dari Nasdem
Koalisi Masyarakat Merah Putih Desak Transparansi dalam Kasus Korupsi PLN dan BUMN
DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru