AMANAT Langkat Gelar Deklarasi Tolak Narkotika, Kapolres: Harapkan Kegiatan Ini Bukan Sekedar Formalitas

Minggu, 25 September 2022 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat, Untuk Berperan Aktif Mengawasi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika.( Doc: DETIK Indonesia)

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat, Untuk Berperan Aktif Mengawasi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika.( Doc: DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Upaya untuk memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (AMANAT) Kabupaten Langkat menggelar deklarasi panggung rakyat anti narkotika.

Kegiatan mengusung tema ‘Deklarasi Bersama Tolak Narkotika’ dilaksanakan dilapangan Jalan Lintas Binjai – Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (24/9/2022).

Dimana dalam kegiatan deklarasi itu dibuka dengan tausiyah dan do’a yang disampaikan oleh Ustadz Kurnia Amir. Dia mengatakan, minuman keras, judi dan narkoba adalah perbuatan Syaithan. “Jadi, apapun perbuatan syaithan pasti merupakan hal yang terlarang,” tutur Ustadz Kurnia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif mengawasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kami sangat mengapresiasi AMANAT Langkat dalam hal ini,” lanjut Danu.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Polda Sumut Kembali Salurkan Paket Sembako di Posko Pengungsian Banjir

Hari ini, hari yang membanggakan, dimana Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (AMANAT) Kabupaten Langkat sanggat antusias dalam melaksanakan orasi program kerjanya.

Dimana kita ketahui Narkoba, narkotika, psikontropika dan obat-obatan terlarang di indonesia. “Narkoba adalah hal yang dilarang dan diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Semua orang menanam, memelihara atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba akan dikenakan sanksi pidana,” ucap Kapolres Langkat.

AKBP Danu Pemungkas pada kesempatan itu juga menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika Polres Langkat mulai January – Agustus 2022. Dikatannya, sebanyak 181 kasus dengan 232 tersangka dengan barang bukti ganja 12.615,35 gram, Sabu 1437,64 gram dan barang bukti pil ekstasi sebayak 14 butir.

Baca Juga :  Tinjau Bangunan Jembatan Wampu ll, Kapolres Langkat: Diperkirakan Jembatan Aktif sebelum Idul Fitri

“Sejalan dengan panggung rakyat anti narkotika ini, maka kami mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas narkoba, serta mengetahui bahaya narkoba. Baik secara fisik, kisik dan sosial. Tugas kita, mari bersama-sama menjaga kabupten Langkat kususnya di Kecamatan Kuala dari bahaya narkoba,” ketusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Menteri Bahlil Bersih-bersih Mafia LPG, Ketum AMMDI: Ini Langkah Brilian
Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata
Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:12 WIB

Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:27 WIB

Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:21 WIB

Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:04 WIB

Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN

Berita Terbaru

Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Dirut Perum Bulog, Wahyu Suparyono membahas program kerja anggaran tahun 2025 pada Selasa (4/2/2025)

Nasional

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:43 WIB

Nasional

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:34 WIB

Teraju

Gereja Suku menutup Pintu penginjilan

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:20 WIB