Oleh : Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan)
Tahapan pendaftaran dan vermin (verifikasi administrasi), calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung. Partai politik yang hendak mengikuti pemilu saat ini lagi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kurun waktu 1-14 Agustus 2022. Merujuk Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Partai politik pendaftar akan diverifikasi oleh KPU, baik secara administrasi maupun faktual. Partai yang memenuhi syarat selanjutnya akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, apa saja tahapan verifikasi dan kapan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 diumumkan?.
Tahapan pendaftaran sebagaimana telah disebutkan, tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu. Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan. Peserta yang tak lolos verifikasi akan diberi waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Nantinya, hanya partai politik yang memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari deretan persyaratan yang harus di penuhi oleh partai politik diatas, hal yang kemudian menyita perhatian publik baru – baru ini adalah terkhususnya bagi penyelenggaran pemilu KPU dan Bawaslu yang dicatut namanya oleh parpol sebagai anggota partai politik tertentu. Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin (verifikasi administrasi), setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu (Bawaslu) tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol dari hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, komisi pemilihan umum (KPU) mendapati sebanyak 98 anggota penyelenggara pemilu di daerah namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik. Hal ini didapati usai penyelenggara yang bersangkutan mengadukannya ke KPU. Atas temuan ini, KPU menyatakan hal itu terjadi karena Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terbatas untuk membaca status pekerjaan di KTP elektronik. Sumber (Kompas)
Kewenangan Bawaslu
Pertanyaannya; bagaimana Bawaslu menanganani dugaan pelanggaran pencatutan nama oleh partai politik seperti yang diuraikan diatas?. Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan data awal untuk bahan penelusuran. Bagi Bawaslu, dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tersebut dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diatur mengenai akhir dari penelusuran terhadap suatu masalah. Salah satunya disebutkan dalam Pasal 8 Perbawaslu 21/2018, “Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan saran perbaikan dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara”
Yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol, dalam prosesnya penyelenggara pemilu dan atau parpol tidak menindaklanjuti hasil penelusuran Bawaslu yang berupa rekomendasi, maka akan dilakukan tindakan selanjutnya. Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan parpol, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pasal 8 ayat (1) berbunyi dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu,pengawas pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A. Ayat (2) berbunyi apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, pengawasan pemilu dapat melakukan (a) saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administrasi oleh penyelenggara; (b) jika saran perbaikan tidak dilaksanakan maka dijadikan temun dugaan pelanggaran; atau (c) pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran hal ini sejalan dengan Pasal 180 UU 7 tahun 2017 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU.
Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Artinya pada huruf (b) ada konsekuensi pidana terhadap KPU jika kemudian hasil temuan dari bawaslu tidak di tindak lanjuti oleh KPU.
Anehnya dalam penerapan pada ketentuan pidana, hanya mengatur kelengkapan verifikasi bakal calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan presiden dan wakil presiden.Pasal 518 UU 7/2017 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau
pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan
Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifrkasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Penulis | : Nasarudin Sili Luli |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya