AMHB Gelar Aksi Jilid ll, Desak Bupati Copot III Kepala Desa Di Halsel

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Unjuk Rasa jilid ll kembali digelar oleh Masyarakat tiga Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dan Kantor Inspektorat Halsel,Provinsi Maluku Utara. Pada hari jumat (29/12/2023).

Unjuk rasa jilid ll kali ini dilaksanakan oleh Masyarakat yang berasal dari Desa Laluin Kec. Kayoa Selatan, Desa Bobo Kec. Mandioli Utara, dan Desa Matunting Kec. Gane Timur Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Bergerak (AMHB).

Dalam orasi disampikan mantan ketua umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Laluin (lPML) 2018-2020, Rifandi R Hi Basri mendesak pihak kejari Halsel segera mengeluarkan dan menunjukan bukti kuitansi pengembalian atas kejahatan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Viki Salamt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan Mantan Bupati Halsel, ALM Usman sidik pada tahun 2021 lalu dikejari Halsel atas temuan Inspektorat di tahun aggaran 2018, Rp.29.700.000. 2019, Rp.463.509,364 dan 2020 Rp.493.209,364.,

Baca Juga :  Desa Maitara Selatan Kota Tidore Kepulauan Mendapat Penghargaan Desa Antikorupsi

Jumlah temuan dengan total sebesar Rp.965.748.428 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Ungkap Rifandi.

Lanjut Rifandi, dari hsil temuan tersebut Kades Laluin Viki Salamat mengakui perbuatannya kepada publik telah mengembalikan kerugian Negara sebanyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta) ke Kas Daerah melalui pihak kejari Halsel.

Selain itu, Rifandi mepertanyakan jumlah uang tersebut disetor kemana oleh pihak kejari Halsel. Tanya Rifandi.

ia menuturkan bahwa pemeriksaan Kades Laluin berdasarkan rekomendasi dikeluarkan Kejari Halsel dan diteruskan ke inspektorat berdasarkan surat nomor : B-54.a/Q.2.13.2/Dek.2/01/2022 tentang penyampaian hasil klarifikasi.,

Isi surat tersebut, Rifandi menjelaskan pada poin 1, menerangkan bahwa Kades Lauin Kec. Kayoa Selatan telah menindaklanjuti atas temuan dari Inspektorat.

Namun anehnya kata Rifandi, surat tersebut di serahkan pihak kejari Halsel tidak dilapirkan kuitansi pengembalian sehingga sampai detik ini, pihak Inspektorat tidak mengantongi bukti-bukti pengembalian. Jelas Rifandi.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Demokrat Sula Berbagi Kepada Warga

Dia menambahkan, dalam hal ini kami Masyarakat Laluin secera tegas meminta kepada pihak kejari Halsel bertanggung jawab penuh atas pengembalian kerugian negara sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pintanya.

Lanjutnya, isi Surat pada poin 2, pihak kejari Halsel meminta agar Inspektorat mengeluarkan surat bebas temuan sehingga dari dasar itulah pihak Inspektorat mengeluarkan surat bebas temuan untuk Kades Laluin Viki Salamat dapat mengikuti Cakades pada akhir tahun 2022 dan bersangkutan kalah dalam pertarungan Pilkades itu, namun lagi-lagi Viki Salamat kembali dilantik dan menduduki jabatan selaku Kepala Desa Laluin di periode kedua. Urai Rifandi di akhir orasinya.

Diketahui, beberapa menit kemudian masa aksi pun diterima dan dilaksanakan herring di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Sementara dari asil herring, Bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Bapak Hendri Dunan S,H meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Terkait hal ini berikan kami waktu untuk kita kordinasikan dengan pihak Inspektorat dan BPKAD Halsel. Kata Hendri.

Baca Juga :  Diduga Tidak Transparansi Kantor Desa Indong Tidak Memiliki Baliho APBdes

Kami tetap menindaklanjuti masalah ini secara transparan, dan jika semua bukti-bukti sudah terkumpul kembali maka kami pastikan akan menyampaikan hasilnya ke Masyarakat secara terbuka. Ucap Hendri.

Setelah mendapat respon positf, masa aksi yang berjumlah 30 orang membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan unjuk rasa di kantor Inspektorat Halmahera Selatan.

Sementara di kantor Inspektorat Halsel. Kordinator Lapangan (Korlap) Rifandi R. Hi. Basri bersama kedua orator yakni M. Indra Manaf dan Ongen Nyong, kembali mendesak Kepala Inspektorat agar segera melaksanakan audt DD di tiga Desa Laluin, Matuting dan Desa Bobo.

Menanggapi hal itu, Inspektur-Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo berjanji bakal melaksanakan Audit Dana Desa Laluin, Matuting dan Desa Bobo di awal tahun 2024 nanti.

Kita pastikan akan melaksanakan audit Dana Desa terhadap ketiga Desa di awal tahun 2024, dan hasil auditnya nanti diserahkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti. Singkat Asbur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman
Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial
Aksi Bersih Sungai Walikota Depok Dapat Dukungan dari Nasdem
Koalisi Masyarakat Merah Putih Desak Transparansi dalam Kasus Korupsi PLN dan BUMN
DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru