video dan ditransmisikan melalui media sosial dan sangat viral belakangan ini. Sekali
lagi saya tegaskan, tidak ada wasiat itu dari ayah saya ke saya. Ini sangat melukai martabat keluarga besar kami, ini fitnah,” ungkapnya tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Darman Sugianto menambahkan, bahwa dirinya bersama empat pengacara lainnya mendampingi Maulana MPM. Djamal Syah
untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Irsyad Maulana Syah.
“Kami hari ini mendampingi klien kami, mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran
nama baik, fitnah yang dilakukan lrsyad Maulana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Darman.
Pria yang pernah tergabung dalam Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Maluku Utara tahun 2024 ini berharap, laporan tersebut untuk memastikan hukum bekerja sebagaimana prinsip-prinsip negara hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami sudah menempuh jalur hukum untuk memastikan hukum bekerja, sebagaimana prinsip-prinsip negara hukum. Kami juga berharap, Irsyad Maulana juga mempraktekkan dirinya sebagai warga negara yang baik
Ketika nanti dipanggil penyidik, kiranya datang memenuhi panggilan,” harapnya melanjutkan.
Hal senada disampaikan oleh Ikmal Umsohi, salah satu kuasa hukum Maulana MPM Djamal Syah. Menurut lIkmal dengan adanya laporan ini, dirinya berharap pihak berwajib dapat memproses dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap, pihak berwajib dapat memproses dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan dan menjaga kehormatan pelapor dan keluarga besar almarhum Djamal Kamarullah,” Tutup Ikmal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2