DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Seorang pria berinisial BRY, warga Jln. Perjuangan Gg. Bengkok Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya, selain mengaku Ibunya seorang Jaksa, pria tersebut juga mengancam mematahkan jari dan menyiksa salah seorang wartawan media online melalui aplikasi WhatsApp bahkan terkesan melecehkan kinerja institusi Polri.
BRY yang sesumbar memiliki banyak uang dan bisa mengatur aparat penegak hukum ini akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Langkat, Senin (11/10/2022) oleh korbannya Alwi Alfala (20) warga Link.I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tim Penasihat Hukum DPK Perkumpulan Jurnalis Mediaseiber Indonesia (PJMI) Kabupaten Langkat Harianto Ginting SH yang mendampingi Alwi selaku pelapor sekaligus wartawan anggota DPK PJMI Kabupaten Langkat saat membuat laporan ke Unit III Tipidter Polres Langkat dengan bukti laporan Nomor : STPLP/B/1005/X/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut Tertanggal 11 Oktober 2022 menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pengancaman dan menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI.
“Kita tidak ingin terlalu gampang kali orang mengancam atau bernada intimidasi terhadap profesi wartawan. Apalagi mengandalkan uang menghina institusi penegak hukum, khususnya Polri,” ujar Harianto Ginting di Polres Langkat, Senin (11/10/2022) malam.
Yang menarik, lanjut Harianto Ginting, penghinaan institusi Polri itu ada yang tertulis melalui WhatsApp dan diucapkan melalui Voice Note (rekaman suara).
Harianto menjelaskan, kronologis pengancaman terhadap pelapor rekan wartawan Alwi diduga karena terlapor tidak terima pamannya dilaporkan ke Polres Binjai dalam kasus KDRT dan sempat menangkap dan menahan pamannya selaku pelaku KDRT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya