Ancaman Pidana Mengintai, Kuasa Hukum Desak Terlapor Kasus Sultan Bacan Kooperatif

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saksi pelapor kami sudah diperiksa semua, jadi mau apalagi. Hadapi saja, biar perkara ini bisa terang benderang,” tambah Darman.

Kasus ini bermula dari unggahan video kontroversial M. Irsyad Maulana berdurasi 9 menit 27 detik di Facebook pada Juli lalu. Polres Halmahera Selatan telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus ini, termasuk dari klien Darman, Maulana Malikuddin Patra, pada 30 Juli 2024.

Darman juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 224 KUHP, saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dalam perkara pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan telah memasuki fase pemeriksaan saksi terlapor.

Baca Juga :  Survei Pilkada Bursel: Safitri Unggul Jauh, La Hamidi Bayangi di Posisi Kedua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)
Pekerja Migran Indonesia, Pahlawan Devisa: Pemerintah Perkuat Penempatan Resmi untuk Cegah Eksploitasi
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Pemkot Ternate Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru