“Saksi pelapor kami sudah diperiksa semua, jadi mau apalagi. Hadapi saja, biar perkara ini bisa terang benderang,” tambah Darman.
Kasus ini bermula dari unggahan video kontroversial M. Irsyad Maulana berdurasi 9 menit 27 detik di Facebook pada Juli lalu. Polres Halmahera Selatan telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus ini, termasuk dari klien Darman, Maulana Malikuddin Patra, pada 30 Juli 2024.
Darman juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 224 KUHP, saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dalam perkara pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan telah memasuki fase pemeriksaan saksi terlapor.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2