DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPD RI M Sanusi Rahaningmas meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempertimbangkan kembali pemberhentian Henz DJ Songjanan dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD. Henz diberhentikan dari pendidikan tersebut lantaran adanya dokumen kependudukan yang diduga ilegal.
“Saya berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dapat mempertimbangkan kembali hal itu, karena dia (Henz Songjanan-red) sudah menempuh pendidikan selama beberapa bulan sebelum diberhentikan,” pinta Senator Sanusi.
Dikatakannya, pemberhentian itu meninggalkan kekecewaan bagi Henz sebagai calon tamtama yang sedang mengikuti pendidikan. Apalagi, kata dia, Henz tinggal menunggu jadwal pelantikan bersama siswa lainnya namun akhirnya diberhentikan dalam masa pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berpendapat panitia seleksi seharusnya lebih teliti memverifikasi berkas dokumen persyaratan para calon siswa pada saat proses pendaftaran dan seleksi administrasi. Sehingga para peserta dapat digugurkan apabila dokumen administrasinya tidak memenuhi persyaratan.
Di luar itu semua, pria kelahiran Maluku 16 September 1963 ini meminta pimpinan TNI untuk mempertimbangkan kembali agar Henz dapat menyelesaikan pendidikan dan dilantik sebagai Tamtama TNI.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya