“Seorang kepala daerah seharusnya tetap berada di tempat guna memudahkan koordinasi dengan Forkopimda serta pemangku kepentingan lainnya. Bukan malah berlibur ke luar negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irawan menegaskan bahwa pemda memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran arus mudik, baik melalui pengawasan, dukungan operasional, maupun pengendalian di lapangan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Irawan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan selama periode mudik Lebaran 2025.
“Fraksi Golkar menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik selama arus mudik tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah maupun wakilnya melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan dari menteri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : KOMPAS |
Halaman : 1 2