Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan Desak Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim Karena Ke Jepang Tanpa Izin

Kamis, 10 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan (Istimewa)

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan (Istimewa)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil tindakan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi.

Menurut dia, Kemendagri perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap Lucky Hakim guna memastikan motif di balik perjalanannya ke luar negeri.

“Menurut saya, yang bersangkutan harus diklarifikasi dulu. Sanksinya bisa berupa peringatan dan pembinaan,” ujar Irawan saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, setiap kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman dasar terkait keharusan meminta izin sebelum bepergian ke luar negeri.

“Harusnya pengetahuan untuk izin dulu sebelum keluar negeri merupakan pengetahuan dasar bagi setiap kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Penyidik Masuk Usut Skandal Rp349 T

Irawan juga menilai penting bagi Kemendagri untuk menggali lebih jauh apakah tindakan Lucky Hakim dilakukan karena ketidaktahuan atau memang disengaja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : KOMPAS

Berita Terkait

BAZNAS Gandeng HIPMI Culinary Indonesia untuk Perkuat Peran Zakat dalam Dunia Usaha
IKA Trisakti Siap Gelar RUA, Tokoh Nasional Muncul Sebagai Kandidat
Prabowo dan Erdogan Sepakat Bantu Rekonstruksi Gaza dan Dukung Palestina Merdeka
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Bahas Rencana Kerja Kementerian Secara Kolektif Kolegial
Mewujudkan ASTA CITA, KOWANI dan Kementerian PPPA Ramaikan Peringatan Hari Kartini 2025 dengan Menghadirkan 1000 Profesi Perempuan dan Gen Z
Alumni Fakultas Hukum Usakti Soroti Kriteria Pemimpin IKA Trisakti: Harus Berkompeten dan Humble
Menag Nasaruddin Umar: Nilai Luhur Bugis-Makassar Jadi Fondasi Moral Bangsa
HIPMI Buleleng Dorong Kebangkitan Ekonomi Lewat Kolaborasi dan Edukasi Wirausaha

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 10:02 WIB

Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir Tinjau Langsung Pasar Binaya Masohi

Jumat, 11 April 2025 - 16:23 WIB

Bupati Maluku Tengah Bang Ozan Tinjau Langsung Kegiatan Jumat Bersih di SDN 21 dan 23 Maluku Tengah

Jumat, 11 April 2025 - 14:14 WIB

Bupati Maluku Tengah Ajak Warga Kailolo dan Kabauw Jaga Persatuan Lewat Dialog Damai

Jumat, 11 April 2025 - 13:14 WIB

Bupati Maluku Tengah Bang Ojan Tinjau Pasar Binaya untuk Cek Harga dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Gubernur Maluku Sampaikan Pesan Damai di Negeri Kailolo

Senin, 7 April 2025 - 15:04 WIB

UMKM Maluku Dapat Dukungan Ekspor dari Bea Cukai, Logistik Jadi Tantangan

Sabtu, 5 April 2025 - 18:01 WIB

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Ceritakan Tantangan Keuangan Daerah dan Komitmen Pembangunan

Sabtu, 5 April 2025 - 10:45 WIB

Gubernur Maluku Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Seram Utara, Dorong Perdamaian

Berita Terbaru

Foto: JD 01/Diskominfo. Wali Kota Depok, Supian Suri

JAWA BARAT

Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak

Minggu, 13 Apr 2025 - 01:20 WIB

JAWA TENGAH

Tunggu 11 Tahun, Bupati Sragen dan Istri Siap Tunaikan Ibadah Haji

Minggu, 13 Apr 2025 - 00:07 WIB

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep didampingi Ketua DPW PSI Jateng dan Ketua DPD PSI Sragen silaturahmi dengan Bupati Sragen Sigit Pamungkas di rumah dinas Bupati, Jumat (11/4/2025). RRI Foto/Dok Humas DPD PSI Sragen

JAWA TENGAH

Bupati Sragen Disambut Kaesang dalam Kunjungan Konsolidasi PSI

Sabtu, 12 Apr 2025 - 18:39 WIB