Terkait undangan Presiden Joko Widodo kepada sejumlah perwakilan MRP di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 20 Mei lalu, Dorince menilai sebagai hak prerogatif Presiden untuk mendengar dan mengundang setiap warga negara.
“Presiden punya hak prerogatif mendengar dan mengundang setiap warga negara, termasuk kami enam MRP Papua dan empat anggota MRP Papua Barat secara resmi diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana Bogor pada 20 Mei 2022 lalu,” jelas Dorince.
Menurut dia, Timotius seharusnya bersikap bijak, adil, dan berimbang dalam menerima setiap aspirasi orang asli Papua yang berbeda baik yang mendukung dan menolak DOB Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorince pun menilai Timotius telah melakukan pelanggaran jabatan. Pasalnya, Timotius, menurut Dorince juga telah mengubah Tata Tertib MRP untuk kepentingan tertentu tanpa konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
“Ini jelas sekali bahwa Ketua MRP menyalahkan kewenangan jabatannya karena mengatasnamakan lembaga MRP untuk membawa kepentingan kelompok tertentu,” katanya.”
Untuk itu, Dorince meminta Mendagri memanggil Pimpinan MRP dan seluruh anggota MRP guna meminta klarifikasi atas pelanggaran jabatan yang dilakukan terhadap PP 54 Tahun 2004 junto PP 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : m.rri.co.id |
Halaman : 1 2